JAKARTA – Pemerintah hampir menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dengan progres mencapai sekitar 80–90 persen.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan perkembangan tersebut setelah memimpin rapat koordinasi di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
“Migas hari ini sudah hampir final dalam pertemuan dengan panitia yang melakukan ini di eksekutif. DIM-nya juga sudah hampir selesai, sudah sekitar 80 persen, 90 persen,” ujar Bahlil.
Penyelesaian DIM menjadi salah satu tahapan penting sebelum pemerintah melanjutkan pembahasan RUU Migas bersama DPR.
Pembentukan Badan Usaha Khusus Migas
Salah satu materi penting dalam rancangan regulasi tersebut adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) untuk sektor minyak dan gas bumi.
Bahlil menjelaskan, undang-undang tidak harus memuat seluruh rincian teknis karena sebagian ketentuan dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
“Karena undang-undang itu menyatakan BUK (Badan Usaha Khusus) nantinya, tidak semua hal kan kita cantumkan di undang-undang.”
“Ada PP (Peraturan Pemerintah), ada apa ya, saya kasih bocoran saja, itu kan nanti di Perpres (Peraturan Presiden),” katanya.
Skema tersebut memungkinkan aturan utama mengenai kelembagaan migas ditetapkan melalui undang-undang, sedangkan mekanisme pelaksanaannya diperinci dalam peraturan turunan.
Pemerintah Bidik Produksi dan Penerimaan Negara
Koordinasi pembaruan regulasi migas melibatkan sejumlah pejabat lintas sektor, termasuk pimpinan DPR, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, Kapolri, serta jajaran Pertamina.
Pemerintah mengarahkan pembaruan regulasi untuk meningkatkan nilai tambah industri, memperkuat penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan mendukung penguatan devisa nasional.
Peningkatan produksi atau lifting minyak dan gas bumi juga menjadi perhatian, seiring kebutuhan memperkuat kinerja industri energi domestik.
Selain itu, kepastian berusaha menjadi salah satu sasaran agar pengelolaan sektor migas dapat berjalan lebih efektif dan menarik bagi kegiatan investasi.
Ketahanan Energi Masuk Agenda Pembaruan
RUU Migas juga berkaitan dengan upaya memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika kebutuhan energi dan perubahan kondisi global.
Pemerintah turut memperhatikan agenda transisi energi agar kebijakan pengelolaan migas tetap sejalan dengan arah pembangunan sektor energi nasional.
Meski penyusunan DIM telah mencapai sekitar 80–90 persen, RUU Migas belum memasuki tahap akhir pengesahan hanya berdasarkan capaian tersebut.
Pemerintah masih perlu menuntaskan penyusunan DIM dan melanjutkan proses pembahasan bersama DPR sebelum rancangan regulasi tersebut dapat ditetapkan menjadi undang-undang.***