Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres jajaran jajaran Polda Bali menjaring 21 orang pengecer BBM yang nekat menjual Pertalite dengan harga tinggi di atas wajar. Meski terbukti melanggar tata niaga, para pelaku tidak dijebloskan ke penjara, melainkan dikenakan sanksi wajib lapor dan hukuman kegiatan sosial.
Kebijakan pembinaan ini diambil lantaran seluruh pelaku masuk dalam kategori perorangan skala kecil atau baru pertama kali melakukan pelanggaran.
Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP Chandra C. Kesuma, menjelaskan bahwa pemberian sanksi sosial tersebut bertujuan memberikan efek jera sekaligus edukasi moral.
“Sebagai bentuk tanggung jawab moral, para pelaku kelompok pertama ini juga menyatakan bersedia mengikuti kegiatan sosial dengan pendampingan langsung dari petugas,” tegas AKBP Chandra C. Kesuma dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (17/10/2026).
Jual Pertalite Rp200 Ribu per Liter di Facebook
Penangkapan 21 pengecer ini tersebar di 8 Polres jajaran Polda Bali, dengan rincian: Polresta Denpasar (5 orang), Polres Klungkung (4 orang), Jembrana (2 orang), Karangasem (2 orang), Badung (2 orang), serta masing-masing 1 orang dari Buleleng, Gianyar, dan Bangli.
Dalam aksinya, para pelaku memanfaatkan media sosial seperti Facebook untuk menjajakan Pertalite dengan harga tidak masuk akal demi meraup keuntungan sepihak. Satu liter Pertalite dijual oleh sebagian pelaku hingga menyentuh angka Rp200.000 per liter.
Gunakan Pendekatan Pembinaan, Fokus Buru Kakap Penimbun BBM
Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Wisnu Prabowo, menegaskan bahwa penerapan sanksi pembinaan dan administratif ini mengacu pada ketentuan Pasal 613 ayat (3) KUHP. Langkah ini diambil agar aparat penegak hukum dapat mengalihkan fokus untuk mengincar penimbun BBM skala besar (pemburu profit kakap) yang jauh lebih merugikan masyarakat luas.
Meski begitu, data para pelaku sudah terekam penuh dalam database kepolisian. Jika di kemudian hari mereka nekat mengulangi perbuatannya, proses hukum pidana akan langsung diterapkan tanpa ampun.
Dari tangan 21 pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 753 liter Pertalite beserta berbagai peralatan operasional penunjang. Mengingat sifat bahan bakar yang rawan terbakar dan berbahaya jika disimpan sembarangan, seluruh barang bukti BBM akan segera diserahkan ke pihak BPH Migas dan Pertamina.
“Penanganan penyimpanannya sangat rawan bahaya, sehingga seluruh barang bukti BBM nantinya akan kami serahkan ke BPH Migas dan Pertamina,” pungkas Kombes Wisnu Prabowo.