JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi di Indonesia. Bareskrim Polri kini masih mendalami dugaan tersebut untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara itu.
Suyudi mengatakan, penyidik tengah memilah keterlibatan pihak asing dan pihak dalam negeri dalam rangkaian kasus karhutla yang sedang ditangani. Namun, ia belum membeberkan identitas maupun bentuk keterlibatan pihak asing yang dimaksud karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Ini ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing. Namun, karena ini masih dalam proses penyidikan dan ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat pihak asing atau mana yang bukan pihak asing,” ujar Suyudi saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.
Kapolri juga mengisyaratkan bahwa pihak asing yang tengah didalami penyidik berasal dari negara tetangga. Meski demikian, ia belum mengungkap negara yang dimaksud ataupun pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Yang jelas, saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing. Ada negara tetangga,” katanya.
Penyidik Bareskrim Polri masih mengumpulkan dan mendalami alat bukti untuk mengungkap secara jelas pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus karhutla tersebut. Karena itu, informasi mengenai identitas pihak asing maupun peran mereka belum disampaikan lebih lanjut.
Bareskrim Naikkan 98 Laporan ke Penyidikan
Dalam penanganan kasus karhutla yang melibatkan korporasi, Bareskrim Polri sebelumnya telah menaikkan 98 laporan polisi dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam sejumlah peristiwa kebakaran hutan dan lahan.
Meski demikian, proses penyidikan masih harus dilanjutkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, mengumpulkan bukti, serta mengidentifikasi pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dugaan keterlibatan pihak asing kini menjadi salah satu aspek yang didalami kepolisian. Penyidik perlu memastikan hubungan pihak-pihak tersebut dengan perkara karhutla berdasarkan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, Kapolri belum mengungkap identitas pihak asing yang dimaksud maupun menyebutkan adanya tersangka dari unsur tersebut. Penanganan perkara masih berjalan untuk mengungkap secara utuh dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus karhutla korporasi.