Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memanggil Kapolri Suyudi Ario Seto bersama Menko Polkam ke Istana Negara, Jakarta, hari ini untuk menggelar Rapat Terbatas (Ratas) darurat terkait penanganan dan penegakan hukum kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Usai pertemuan tingkat tinggi tersebut, Kapolri membeberkan perkembangan signifikan dalam upaya penindakan hukum terhadap aktor-aktor di balik bencana Karhutla, khususnya dari sektor korporasi.
Bareskrim Naikkan 98 Laporan Kasus ke Penyidikan
Kapolri menjelaskan bahwa Bareskrim Polri bergerak agresif menyisir dugaan tindak pidana lingkungan. Saat ini, puluhan Laporan Polisi (LP) terkait kejahatan korporasi telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan (sidik).
“Per hari ini, Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan terhadap 98 Laporan Polisi (LP) yang resmi naik ke tingkat penyidikan. Seluruhnya terkait dengan dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus Karhutla di Indonesia,” tegas Kapolri Suyudi Ario Seto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dari 98 korporasi tersebut Kapolri Suyudi menyebut ada keterlibatan pihak asing.
“Ada keterlibatan pihak asing, sedang kita pilah-pilah mana yang PMA, mana yang bukan pihak asing, ada negara tetangga,” ujar Kapolri.
Bidik Pemilik hingga Pemegang Saham Perusahaan
Guna memberikan efek jera (deterrent effect), penyidik Polri saat ini tengah merampungkan pengumpulan alat bukti mutakhir untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Kapolri menegaskan bahwa proses penetapan tersangka tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, melainkan hingga jajaran elit pengendali perusahaan.
“Penyidik saat ini terus mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu dekat kami dipastikan akan segera menetapkan para tersangka. Penindakan hukum ini akan menyasar baik pihak pemilik perusahaan maupun para pemegang saham yang bertanggung jawab atas terjadinya Karhutla,” lanjutnya.
Langkah tegas kepolisian ini menjadi bentuk tindak lanjut atas arahan langsung Presiden Prabowo yang meminta penanganan Karhutla dilakukan secara menyeluruh (comprehensive)—mulai dari pemadaman masif di lapangan hingga pemidanaan tegas bagi para penjahat lingkungan.
Polri berkomitmen mengawal proses hukum ini secara transparan dan akuntabel demi memastikan tidak ada lagi pihak korporasi yang mengorbankan kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat demi keuntungan bisnis semata.