JAKARTA – Mobil listrik mulai menarik perhatian masyarakat Indonesia. Selain menawarkan pengalaman berkendara tanpa suara mesin yang bising, kendaraan ini juga dikenal memiliki biaya operasional yang relatif rendah. Salah satu hal yang membuatnya menarik adalah berbagai keringanan pajak yang pernah diberikan pemerintah.
Namun, harga dan pajak mobil listrik yang lebih ringan bukan terjadi begitu saja. Ada strategi pemerintah untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil menuju kendaraan yang menggunakan energi listrik.
Dorong Masyarakat Beralih ke Kendaraan Listrik
Salah satu alasan pemerintah memberikan keringanan pajak adalah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV). Kendaraan jenis ini tidak menghasilkan emisi gas buang langsung dari knalpot ketika digunakan.
Melalui insentif fiskal, pemerintah berupaya membuat mobil listrik lebih kompetitif dibandingkan kendaraan konvensional. Harapannya, semakin banyak masyarakat yang tertarik menggunakannya sehingga ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dapat dikurangi.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa insentif kendaraan listrik juga ditujukan untuk mendukung pertumbuhan industri otomotif nasional. Artinya, kebijakan ini tidak hanya menyasar konsumen, tetapi juga mendorong perkembangan industri dan rantai pasok kendaraan listrik di Indonesia.
PPN Mobil Listrik Pernah Ditanggung Pemerintah
Salah satu faktor yang membuat harga mobil listrik lebih menarik adalah insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Pada 2025, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 memberikan insentif PPN untuk mobil listrik roda empat tertentu yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Untuk kendaraan yang memenuhi kriteria tersebut, pemerintah menanggung PPN sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak. Dengan asumsi tarif PPN 12 persen, konsumen menanggung beban efektif sebesar 2 persen dari dasar pengenaan pajak.
Sebagai gambaran, fasilitas ini membuat beban pajak saat pembelian menjadi lebih ringan dibandingkan apabila konsumen harus menanggung seluruh PPN. Meski demikian, besarnya penghematan tetap bergantung pada harga kendaraan, dasar pengenaan pajak, dan kelayakan model mobil untuk menerima insentif.
Perlu dicatat, fasilitas dalam PMK Nomor 12 Tahun 2025 tersebut berlaku untuk transaksi selama 2025. Karena itu, pembeli tidak bisa langsung menganggap skema yang sama masih berlaku untuk setiap mobil listrik yang dibeli pada 2026.
Bagaimana dengan Pajak Tahunan Mobil Listrik?
Selain pajak ketika membeli kendaraan, hal lain yang membuat mobil listrik dikenal murah adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sebelumnya, kendaraan listrik berbasis baterai memperoleh perlakuan khusus dalam pengenaan pajak daerah. Namun, kebijakan tersebut berubah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, yang diundangkan pada April 2026.
Dalam aturan terbaru, mobil listrik tidak lagi otomatis dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Meski begitu, pemerintah daerah tetap dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, pajak tahunan mobil listrik pada 2026 dapat berbeda bergantung pada kebijakan daerah dan ketentuan yang diterapkan. Konsumen perlu mengecek informasi terbaru dari badan pendapatan daerah setempat sebelum menghitung biaya kepemilikan kendaraan.
Bukan Cuma Soal Pajak, Industri Nasional Juga Jadi Pertimbangan
Insentif kendaraan listrik juga berkaitan dengan upaya pemerintah mengembangkan industri otomotif dalam negeri. Melalui persyaratan TKDN, pemerintah mendorong penggunaan komponen yang diproduksi di Indonesia.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas kegiatan produksi, membuka peluang kerja, serta mengembangkan industri pendukung, termasuk baterai dan komponen kendaraan listrik lainnya.
Dengan demikian, insentif pajak tidak semata-mata menjadi potongan biaya bagi pembeli. Pemerintah juga menggunakannya sebagai instrumen untuk mendorong investasi dan memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional.
Apakah Mobil Listrik Masih Lebih Murah?
Mobil listrik memang pernah memperoleh berbagai keringanan pajak yang membuat biaya pembelian dan kepemilikannya lebih menarik. Namun, keuntungan tersebut tidak selalu sama untuk setiap model, tahun pembelian, maupun wilayah tempat kendaraan terdaftar.
Konsumen sebaiknya membedakan pajak ketika membeli mobil, seperti PPN dan PPnBM, dengan pajak tahunan berupa PKB. Keduanya memiliki aturan dan mekanisme insentif yang berbeda.
Pada akhirnya, alasan pajak mobil listrik bisa lebih murah berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah untuk mempercepat transisi energi sekaligus membangun industri otomotif nasional. Seiring perubahan regulasi, besarnya keringanan yang diterima konsumen pun perlu diperiksa kembali berdasarkan aturan terbaru.