JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai klaim seorang pria berinisial FF asal Bangkalan, Jawa Timur, yang mengaku sebagai Imam Mahdi sebagai bentuk penyimpangan akidah. Kasus tersebut juga menyeret dugaan penipuan berkedok agama dengan total kerugian korban mencapai Rp1,3 miliar.
Wakil Ketua Umum MUI, Kiai M Cholil Nafis, menyampaikan penilaian tersebut di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengklaim memiliki kedudukan khusus dalam agama, terlebih jika klaim tersebut disertai janji-janji yang berkaitan dengan keselamatan dan kehidupan seseorang.
Cholil menjelaskan, Imam Mahdi memang dikenal dalam keyakinan Islam sebagai sosok yang akan muncul pada akhir zaman. Namun, menurut dia, keyakinan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran bagi seseorang untuk mengangkat dirinya sendiri sebagai Imam Mahdi.
“Memang Imam Mahdi itu dalam keyakinan Islam akan datang pada akhir zaman. Tapi ketika dia ngaku sebagai Imam Mahdi, itu sudah jelas merupakan kesalahan dan kesesatan,” ujar Cholil.
Ia menegaskan, klaim keagamaan semacam itu harus dipahami dengan merujuk pada ajaran Islam, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan sepihak seseorang.
Dalam penjelasannya, Cholil juga menyinggung riwayat mengenai Imam Mahdi dalam literatur Islam. Ia menyebut terdapat keterangan mengenai garis keturunan Imam Mahdi yang berasal dari jalur Siti Fatimah.
Karena itu, klaim seseorang sebagai Imam Mahdi tidak dapat diterima begitu saja tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat pun diingatkan untuk bersikap kritis terhadap pengakuan keagamaan yang tidak memiliki landasan jelas.
Mengaku Bisa Menentukan Takdir dan Umur
Selain mengaku sebagai Imam Mahdi, FF disebut mengklaim memiliki kuasa untuk menentukan takdir, umur, hingga tingkat keimanan seseorang.
Cholil mempertanyakan klaim tersebut karena dinilai bertentangan dengan prinsip dasar akidah Islam. Menurut dia, seseorang tidak mungkin mengetahui takdir orang lain jika takdir dirinya sendiri saja tidak diketahui.
“Wong dirinya sendiri tidak tahu pada takdirnya sendiri, bagaimana bisa tahu pada takdir orang lain? Kalau tahu, saya pikir enggak bakalan dia nipu dan akhirnya dilaporkan ke polisi,” kata Cholil.
Kasus ini menjadi sorotan karena klaim spiritual tersebut diduga tidak berhenti pada persoalan keyakinan. FF disebut meminta sejumlah uang kepada para pengikutnya dengan berbagai alasan, mulai dari penebusan dosa hingga jaminan umur panjang dan keselamatan keluarga.
Praktik tersebut diduga membuat para korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1,3 miliar. Perkara itu kini telah dilaporkan kepada kepolisian dan bergulir ke ranah hukum.
Besarnya kerugian yang dialami korban menunjukkan bahwa klaim keagamaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan perlu disikapi secara hati-hati, terutama ketika disertai permintaan uang atau janji tertentu.
MUI Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Agama
Menyikapi kasus tersebut, MUI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh orang yang mengatasnamakan agama untuk memperoleh kepercayaan maupun keuntungan pribadi.
Masyarakat diminta tidak hanya menilai seseorang dari penampilan atau pengakuannya, tetapi juga memeriksa dasar ajaran yang disampaikan. Janji mengenai penebusan dosa, umur panjang, dan keselamatan keluarga yang disertai permintaan sejumlah uang patut dicermati secara kritis.
MUI juga menekankan pentingnya peran tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan pemahaman keagamaan yang benar. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mencegah masyarakat terjerat praktik serupa.
Di sisi lain, penanganan hukum terhadap kasus dugaan penipuan tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.