JATENG – Komando Pasukan Khusus (Kopassus) membantah kabar yang menyebut Letnan Dua Infanteri Jihad Ahmad Al Rasyid tewas ditembak. Perwira muda tersebut meninggal dunia akibat insiden ledakan pistol di Gudang Senjata Peralatan (Pal) Grup 2 Kopassus, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (24/10/2026).
Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Indra Mardianto mengatakan, insiden yang terjadi sekitar pukul 11.30 WIB itu bukan merupakan peristiwa penembakan sebagaimana kabar yang beredar di media sosial.
“Mengenai kejadian tersebut memang terjadi korban MD, namun secara kronologis tidak demikian seperti yang disebutkan dalam berita tewas ditembak,” kata Indra kepada Garuda.Tv, Selasa (27/10/2026)
Jihad yang bertugas sebagai Perwira Staf Batalyon 26 Grup 2 Kopassus dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Berdasarkan penelusuran awal, insiden tersebut diduga terjadi akibat kelalaian dan ketidaksengajaan saat penanganan senjata api.
Indra menegaskan, peristiwa itu terjadi di dalam gudang senjata. Pihaknya juga memastikan aktivitas di lokasi terekam kamera pengawas atau CCTV sehingga dapat menjadi bagian dari proses pengungkapan kasus.
“Itu kejadiannya di gudang senjata, pistol meledak, murni unsur kelalaian dan ketidaksengajaan. Semua terekam di CCTV, sehingga bisa terang benderang, nanti proses hukumnya,” ujarnya.
Meski demikian, Indra belum memerinci pihak-pihak yang berada di lokasi ketika insiden terjadi. Ia menyebut pihak berwenang telah mengantongi nama terduga yang diduga bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.
Kasus Kematian Letda Jihad Masuk Tahap Penyidikan
Untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab insiden, perkara tersebut kini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh penyidik Polisi Militer guna mendalami kronologi kejadian, termasuk mekanisme ledakan pistol dan dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Indra mengatakan, Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dijadwalkan menyerahkan perkara beserta pihak terduga kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta pada Selasa (27/10/2026).
“Sehingga nanti akan diperjelas oleh penyidik Pom kelanjutan kasusnya. Rencana dari Ankum besok diserahkan kepada Denpom Surakarta,” tuturnya.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk mendalami tanggung jawab pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden di gudang senjata Grup 2 Kopassus tersebut.
Penyidik Denpom Surakarta selanjutnya akan mendalami rangkaian kejadian berdasarkan bukti yang tersedia, termasuk rekaman CCTV yang disebut telah mengabadikan peristiwa tersebut.
Kopassus menegaskan bahwa kematian Letda Jihad bukan disebabkan oleh penembakan sebagaimana informasi yang beredar. Sementara itu, penetapan tanggung jawab hukum atas insiden tersebut akan bergantung pada hasil penyidikan Polisi Militer.