JAKARTA – Pemerintah Indonesia membuka peluang menghentikan penjualan listrik ke Singapura jika negara tersebut tidak menyetujui harga yang telah ditawarkan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, ekspor listrik harus memberikan nilai ekonomi yang menguntungkan bagi Indonesia.
Pemerintah tidak ingin mengorbankan kepentingan nasional hanya demi mempertahankan kerja sama perdagangan energi dengan negara tetangga.
Bahlil menyatakan, Indonesia tetap bersedia memasok listrik ke Singapura selama pembeli menerima ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah.
“Selama harganya cocok, ikuti harga kita, memungkinkan dong. Tapi, kalau harganya tidak cocok, kami akan memprioritaskan untuk kebutuhan di dalam negeri,” katanya kepada wartawan usai rapat terbatas (ratas) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Pemerintah Tolak Tekanan Penurunan Harga
Bahlil juga meminta Danantara tidak terpengaruh oleh pendekatan maupun lobi pihak tertentu yang menginginkan penurunan harga jual listrik Indonesia.
“Saya minta untuk Danantara enggak boleh dilobi untuk mau mengikuti agar harga bisa turun,” ujarnya.
Menurut Bahlil, Kementerian ESDM sudah melakukan penghitungan harga dan menyampaikan proposal resmi kepada calon pembeli.
Karena itu, pemerintah menginginkan seluruh proses negosiasi berjalan berdasarkan penawaran yang telah disusun, bukan dengan menurunkan harga demi memenuhi permintaan pembeli.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan perdagangan listrik lintas negara memberikan manfaat optimal bagi Indonesia.
Kebutuhan Listrik Domestik Jadi Prioritas
Pemerintah juga menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energi nasional tetap menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan ekspor listrik.
Jika negosiasi harga dengan Singapura menemui jalan buntu, pasokan listrik yang tersedia akan diprioritaskan untuk konsumen dalam negeri.
“Dan kita harus memenuhi dulu apa yang menjadi kebutuhan kita di domestik,” tegasnya.
Dengan demikian, kelanjutan ekspor listrik ke Singapura masih bergantung pada kesepakatan harga antara kedua pihak.
Indonesia tidak menutup pintu kerja sama energi, tetapi menegaskan bahwa transaksi harus mengikuti ketentuan harga yang memberikan keuntungan bagi negara.***