Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta seluruh aktivitas ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia dilakukan secara langsung ke negara tujuan tanpa melalui negara perantara atau transit.
Kebijakan tersebut ditujukan agar Indonesia memperoleh manfaat ekonomi secara maksimal dari aktivitas perdagangan komoditas sumber daya alamnya. Bahlil menilai pengiriman barang melalui negara ketiga justru memberikan keuntungan tambahan kepada negara perantara, terutama dari sisi penerimaan pajak dan pencatatan neraca perdagangan.
Arahan tersebut disampaikan Bahlil saat menghadiri acara Minerba Convex 2026, Senin (2/11/2026). Ia menegaskan bahwa komoditas Indonesia yang akan dikirim ke China, misalnya, harus diberangkatkan langsung dari Indonesia menuju negara tersebut.
“Saya enggak mau. Enggak boleh lagi sumber daya alam kita dari sektor ESDM, kalau kita mau kirim barang ke China, ya dari Jakarta langsung China. Tidak boleh dari Jakarta mampir negara yang itu,” ujar Bahlil.
Menurutnya, praktik perdagangan melalui negara perantara memungkinkan negara tersebut mencatatkan komoditas Indonesia sebagai bagian dari aktivitas ekspornya hanya melalui proses administrasi atau pencatatan ulang.
Bahlil tidak ingin kondisi tersebut terus berlangsung karena Indonesia seharusnya mendapatkan pengakuan dan keuntungan ekonomi secara langsung dari perdagangan sumber daya alam miliknya.
“Hanya stempel, baru dia bilang, ini ekspor by negara dia, dari mana barang kamu. Langsung saja. Langsung saja. Sudah lama barang ini tertinggal begini terus. Saya enggak bisa diolah-olah oleh mereka ini, enggak bisa,” terang Bahlil.
Ekspor LNG ke Jepang dan Korea Diminta Langsung
Tidak hanya komoditas mineral dan batu bara, kebijakan pengiriman langsung juga akan diterapkan pada perdagangan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Bahlil mengaku telah memberikan instruksi kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) agar pengiriman LNG ke negara pembeli dilakukan tanpa melewati negara lain.
Ia mencontohkan pengiriman LNG untuk pasar Jepang maupun Korea Selatan yang seharusnya dapat dilakukan secara langsung dari Indonesia.
“Saya juga sudah memerintahkan Dirjen Migas sama Kepala SKK Migas, kalau kita mau kirim LNG, contoh ke Jepang, atau ke Korea, langsung saja,” kata Bahlil.
Bahlil mempertanyakan alasan Indonesia harus menggunakan negara lain sebagai jalur perantara apabila komoditas tersebut memang ditujukan untuk pasar Jepang atau Korea.
Menurutnya, negara yang menjadi perantara justru berpotensi memperoleh keuntungan berupa penerimaan pajak dan pencatatan perdagangan, meskipun sumber komoditas berasal dari Indonesia.
“Kenapa harus pakai negara lain? Mereka yang dapat pajak, mereka yang mempunyai neraca perdagangan, baru ada bencana sedikit saja, sudah gopoh-gopoh kayak orang apa saja. Jadi, jangan lagi kita kirim ke sana. Kita kirim langsung, langsung tidak boleh lewat negara-negara perantara,” sambungnya.
Bahlil Tegaskan Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara berdaulat yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kebijakan pengelolaan dan perdagangan sumber daya alamnya.
Ia menilai kepentingan nasional harus menjadi prioritas dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan ekspor komoditas strategis Indonesia.
Meski menyampaikan keberatan terhadap praktik penggunaan negara perantara, Bahlil tidak secara terbuka menyebutkan negara yang dimaksud dalam pernyataannya.
Ia bahkan sempat menyinggung kemungkinan wartawan akan mempertanyakan identitas negara tersebut setelah acara berlangsung.
“Indonesia ini negara berdaulat. Bukan negara yang bisa diatur-atur oleh siapapun, enggak boleh. Ini pasti teman-teman media habis ini tanya saya, Pak, negara mana itu? Saya sudah lihat muka-muka kalian, ini wartawan di depan saya. Kalau ditanya, negara mana, yang kamu tahu dalam hati kalian sudah. Jadi, Bapak-Ibu semua, saya pikir itu, karena kedaulatan negara kita itu adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar. Itu harga mati,” pungkasnya.
Melalui arahan tersebut, Bahlil ingin memastikan kegiatan ekspor sumber daya alam dan energi Indonesia memberikan manfaat perdagangan secara langsung bagi negara, baik melalui penerimaan pajak maupun pencatatan neraca perdagangan nasional.