JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti penggeledahan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang melibatkan sejumlah santriwati di bawah umur. KPAI mengingatkan aparat kepolisian agar tidak mengabaikan hak, privasi, dan martabat anak dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan, penanganan perkara pidana yang melibatkan anak, termasuk mereka yang berstatus saksi, harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Kewenangan aparat dalam mengusut tindak pidana tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan perlindungan terhadap anak.
“Kami menghormati kewenangan kepolisian dalam melakukan penegakan hukum. Namun, setiap tindakan penegakan hukum yang bersinggungan dengan anak wajib mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Jasra dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Dalam peristiwa itu, sebanyak 10 santriwati yang mayoritas berusia 10-16 tahun, seorang ustazah, serta dua anak balita dibawa petugas untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus perusakan dan pembakaran warung di Sukoharjo.
Berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima KPAI, penggeledahan berlangsung ketika para santriwati sedang beristirahat. Operasi tersebut juga disebut melibatkan personel bersenjata lengkap.
KPAI turut menerima sejumlah keberatan dari pengelola rumah tahfidz dan para santriwati terkait cara petugas melakukan penggeledahan. Di antaranya dugaan bentakan, tindakan intimidatif, todongan senjata ke arah anak, hingga perlakuan fisik terhadap salah satu santriwati.
Selain itu, muncul aduan bahwa beberapa santriwati tidak mendapat kesempatan yang cukup untuk mengenakan jilbab sebelum berhadapan dengan petugas. Pemeriksaan awal mereka juga dipersoalkan karena diduga berlangsung tanpa pendampingan orang tua maupun penasihat hukum.
Jasra menilai, situasi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena anak-anak yang berada di lingkungan asrama perempuan memiliki kebutuhan perlindungan khusus. Apalagi, penggeledahan dilakukan pada dini hari saat mereka sedang beristirahat.
“Kehadiran aparat bersenjata lengkap di asrama anak perempuan pada dini hari menimbulkan ketakutan dan dampak psikologis jangka panjang,” katanya.
Menurut Jasra, perlindungan terhadap anak tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan fisik. Kondisi psikologis, rasa aman, serta martabat anak juga harus menjadi pertimbangan dalam setiap tahapan penegakan hukum.
Dia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) telah mengatur secara jelas perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk mereka yang berstatus saksi.
Pasal 23 ayat (2) UU SPPA mengatur bahwa anak saksi wajib mendapatkan pendampingan dari orang tua, orang yang dipercaya anak, atau pekerja sosial selama proses pemeriksaan. Sementara Pasal 19 mengatur kewajiban merahasiakan identitas anak.
Adapun Pasal 64 Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanatkan perlakuan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk perlindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat.
Soroti Hak Beragama dan Pendidikan Santriwati
Selain prosedur penggeledahan, KPAI juga menyoroti pemenuhan hak beragama dan privasi para santriwati. Persoalan kesempatan mengenakan jilbab sebelum berhadapan dengan petugas menjadi salah satu hal yang dinilai tidak boleh diabaikan.
Jasra menegaskan, anak tetap memiliki hak menjalankan keyakinan agamanya dan mendapatkan perlindungan atas privasi, termasuk ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Tindakan meminta anak memperlihatkan rambut atau memperlakukannya secara kasar, apabila benar terjadi, tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
KPAI mengingatkan bahwa penghormatan terhadap hak anak harus tetap dijaga dalam situasi apa pun. Status seseorang sebagai saksi dalam suatu perkara tidak menghilangkan hak dasarnya untuk mendapatkan perlakuan manusiawi.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah terhentinya kegiatan belajar mengajar di Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an. Meski para santriwati telah dipulangkan ke keluarga masing-masing, aktivitas pendidikan di lokasi tersebut belum dapat berjalan karena masih terpasang garis polisi.
KPAI meminta pemerintah memastikan hak pendidikan para santriwati tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Anak-anak tidak boleh kehilangan kesempatan belajar hanya karena persoalan hukum yang sedang ditangani aparat.
Di sisi lain, KPAI mengingatkan masyarakat dan media massa agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun video yang dapat mengungkap jati diri para santriwati. Pemberitaan mengenai kasus tersebut harus tetap mengacu pada prinsip perlindungan anak agar mereka tidak mengalami stigma maupun tekanan tambahan.
KPAI Siapkan Rekomendasi, Minta Dugaan Pelanggaran Diusut
Sebagai tindak lanjut, KPAI menyiapkan sejumlah rekomendasi kepada kepolisian dan instansi pemerintah terkait. Salah satu yang menjadi perhatian adalah perlunya evaluasi terhadap prosedur penggeledahan di lingkungan yang dihuni anak-anak, seperti pesantren dan asrama.
KPAI meminta Kapolri menyusun protokol perlindungan anak yang lebih ketat dalam setiap operasi kepolisian di lingkungan tersebut. Pelibatan polisi wanita (Polwan) dan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sejak awal juga dinilai penting untuk mengurangi risiko tekanan psikologis terhadap anak.
Kepada Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo, KPAI meminta penjelasan mengenai prosedur penggeledahan yang dilakukan di Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an. KPAI juga mendorong evaluasi internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap berbagai dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur.
Selain itu, KPAI meminta Kompolnas dan Propam Polri menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang berpotensi berdampak terhadap kondisi psikologis para santriwati.
KPAI juga mendorong Kementerian Agama melakukan pendataan dan verifikasi terhadap lembaga pendidikan yang menggunakan nama pesantren atau ma’had. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan aspek perizinan dan standar perlindungan anak berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo bersama pemerintah daerah diminta memfasilitasi keberlangsungan pendidikan para santriwati. Pendampingan psikologis terhadap anak dan orang tua juga perlu dilakukan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), DPPKBP3A, serta Dinas Sosial setempat.
KPAI menegaskan, proses hukum dan perlindungan anak bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Kepolisian tetap dapat mengusut perkara secara profesional, tetapi seluruh prosedurnya harus memastikan hak anak tidak terabaikan.
“Penegakan hukum yang tegas justru akan semakin kuat legitimasinya apabila dijalankan dengan menghormati hak dan martabat anak,” pungkas Jasra.