JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa petugas yang menangani pelayanan dan pembimbingan ibadah haji harus berasal dari kalangan Muslim. MUI menilai keterlibatan warga non-Muslim dalam penyelenggaraan haji perlu dibatasi, terutama jika berkaitan langsung dengan pelaksanaan ritual ibadah.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji merupakan bagian dari ibadah khusus (mahdlah) yang memiliki ketentuan tersendiri dalam syariat Islam. Karena itu, menurutnya, petugas yang bertanggung jawab terhadap urusan ibadah harus memahami dan menjalankan ketentuan tersebut.
Cholil menegaskan, MUI tidak mempermasalahkan jika warga non-Muslim dilibatkan dalam pekerjaan teknis maupun operasional penyelenggaraan haji. Namun, keterlibatan tersebut tidak boleh mencakup tugas membimbing atau melayani jemaah dalam menjalankan ritual ibadah.
“Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari non-Muslim,” tegas Cholil saat dimintai konfirmasi mengenai wacana tersebut.
Ia juga meminta pemerintah tetap mengutamakan umat Islam dalam proses perekrutan petugas haji. Menurutnya, selama masih tersedia sumber daya manusia Muslim yang memenuhi kualifikasi, kesempatan tersebut sebaiknya diberikan kepada mereka.
“Tapi selagi masih ada yang Muslim, baiknya itu yang Muslim karena haji itu pelaksanaan ibadah yang khusus umat Islam. Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya,” kata Cholil.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa MUI membedakan keterlibatan warga non-Muslim dalam pelayanan umum dengan tugas yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan ibadah. Ruang partisipasi tetap terbuka, tetapi harus memperhatikan batasan sesuai ketentuan agama.
Pernyataan MUI tersebut merespons wacana yang sebelumnya disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak di Manado, Sulawesi Utara.
Dahnil mengusulkan pelibatan masyarakat lintas agama dalam mendukung pelayanan jemaah haji. Gagasan itu dilontarkan sebagai bagian dari upaya memperkuat nilai toleransi, kebinekaan, dan semangat gotong royong dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurut Dahnil, pelayanan kepada jemaah haji dapat menjadi ruang bagi seluruh elemen masyarakat untuk menunjukkan solidaritas dan kepedulian, tanpa dibatasi perbedaan agama.
“Fokus kita adalah memastikan jemaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya,” ungkap Dahnil.
Usulan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari MUI yang mengingatkan pentingnya membedakan tugas pelayanan umum dengan tugas keagamaan dalam penyelenggaraan haji.
MUI pada prinsipnya tidak menutup kesempatan bagi warga non-Muslim untuk ikut berkontribusi. Namun, keterlibatan mereka dinilai lebih tepat ditempatkan pada sektor pendukung yang bersifat teknis dan tidak berkaitan langsung dengan pembimbingan ritual ibadah.
Dengan demikian, Cholil menegaskan bahwa semangat toleransi dan persaudaraan antarumat beragama tetap harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap ketentuan syariat Islam dalam penyelenggaraan ibadah haji.