Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan terkait wacana pelibatan masyarakat nonmuslim dalam penyelenggaraan ibadah haji yang disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. MUI menyatakan masyarakat nonmuslim dapat dilibatkan sebagai petugas pendukung haji, tetapi hanya untuk pekerjaan teknis di lapangan dan bukan pelayanan ibadah.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menjelaskan bahwa keterlibatan petugas dari kalangan nonmuslim masih dimungkinkan selama tugas yang diberikan tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan ritual maupun pembimbingan ibadah haji.
“Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari nonmuslim,” kata KH Cholil Nafis, dikutip dari situs resmi MUI Digital, Senin (2/11/2026).
Menurut pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah tersebut, penyelenggaraan haji memang membutuhkan dukungan berbagai pihak. Namun, terdapat batasan tertentu yang perlu diperhatikan karena ibadah haji merupakan ritual keagamaan yang secara khusus diperuntukkan bagi umat Islam.
MUI Minta Prioritaskan Petugas Muslim
Cholil menambahkan, apabila ketersediaan sumber daya manusia (SDM) dari kalangan muslim masih mencukupi, sebaiknya kebutuhan petugas haji dipenuhi terlebih dahulu oleh umat Islam.
Ia menilai prinsip toleransi dan persaudaraan antarumat beragama tetap perlu dijaga, tetapi penerapannya harus memperhatikan ketentuan dan kekhususan dalam pelaksanaan ibadah haji.
“Tapi selagi masih ada yang muslim, baiknya itu yang muslim karena haji itu pelaksanaan ibadah yang khusus umat Islam. Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya,” sambung Kiai Cholil.
Dengan demikian, menurut MUI, masyarakat nonmuslim dapat mengambil bagian dalam mendukung operasional penyelenggaraan haji, selama tidak ditempatkan pada posisi yang berkaitan dengan tugas keagamaan atau pelayanan ritual ibadah.
Wamenhaj Dorong Keterlibatan Lintas Agama dalam Pelayanan Haji
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengusulkan agar masyarakat dari berbagai latar belakang agama turut dilibatkan dalam mendukung pelayanan jemaah haji Indonesia.
Gagasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat toleransi, kebinekaan, serta semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat.
Dahnil berpandangan bahwa penyelenggaraan haji tidak hanya dapat memperoleh dukungan dari umat Islam. Masyarakat Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan kelompok agama lainnya juga dapat berkontribusi melalui pelayanan yang berlandaskan nilai kemanusiaan.
“Fokus kita adalah memastikan jemaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya,” ujar Dahnil dalam keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Sabtu (31/10/2026).
Sulawesi Utara Jadi Contoh Kerukunan Antarumat Beragama
Dahnil juga mencontohkan Sulawesi Utara sebagai daerah yang memiliki keberagaman agama dan kehidupan masyarakat yang relatif majemuk.
Ia meminta jajaran terkait membuka peluang keterlibatan kelompok masyarakat nonmuslim dalam mendukung pelayanan jemaah haji di wilayah tersebut.
Menurutnya, kerja sama lintas agama dapat menjadi bentuk nyata toleransi. Sikap saling menghormati tidak hanya diwujudkan melalui hubungan sosial, tetapi juga melalui kontribusi bersama dalam kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini menjadi salah satu upaya menghadirkan simbol toleransi, tidak hanya di Sulawesi Utara, tetapi juga di seluruh Indonesia,” terangnya.
Dahnil berharap semangat kebersamaan tersebut dapat diterapkan secara lebih luas dalam penyelenggaraan haji nasional.
Ia menegaskan bahwa meskipun ibadah haji merupakan kewajiban keagamaan umat Islam, dukungan terhadap pelayanan sesama manusia dapat melibatkan masyarakat dari berbagai latar belakang keyakinan.
Perbedaan pandangan antara usulan pelibatan lintas agama dan penjelasan MUI tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai batas tugas teknis dan keagamaan dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.