JAKARTA – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto merombak susunan jabatan di lingkungan Polri dengan memutasi 264 perwira tinggi dan perwira menengah pada awal November 2026.
Rotasi tersebut menyentuh sejumlah posisi strategis di Mabes Polri maupun kepolisian daerah, termasuk jabatan Wakapolda, Kapolrestabes, dan Kapolres Metro.
Kebijakan mutasi itu ditetapkan melalui Keputusan Kapolri Nomor KEP/1727/XI/2026 tertanggal 2 November 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polri.
Selain keputusan tersebut, mutasi juga tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 pada tanggal yang sama.
Daftar Wakapolda yang Berganti
Sejumlah posisi Wakapolda mengalami pergantian dalam rotasi terbaru ini, dengan rincian sebagai berikut:
- Wakapolda Sumatera Barat: Kombes Pol Dr. Dhani Kristiantor, S.I.K., M.H.
- Wakapolda Sulawesi Barat: Brigjen Pol Dr. Eko Suprihanto, S.I.K., S.H., M.H., sebelumnya menjabat Kasespimti Sespim Lemdiklat Polri.
- Wakapolda NTB: Brigjen Pol Harry Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., sebelumnya Auditor Sispamobvitnas Utama Tk. II Baharkam Polri.
- Wakapolda Lampung: Brigjen Pol Dr. Singgamata, S.I.K., M.H., sebelumnya Dirprog Sarjana STIK Lemdiklat Polri.
- Wakapolda Gorontalo: Brigjen Pol Laode Aries El Fathar, S.I.K., sebelumnya Karoops Polda Metro Jaya.
Pergantian tersebut menjadi bagian dari penataan kepemimpinan di sejumlah wilayah untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.
Kapolrestabes dan Kapolres Metro Ikut Berganti
Perubahan juga menyasar sejumlah jabatan kepala kepolisian resor kota besar dan wilayah metropolitan, termasuk Bandung, Palembang, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Berikut daftar pejabat yang mengalami pergantian:
- Kapolrestabes Bandung: Kombes Pol Imran Amir menggantikan Kombes Pol Dedi Supriyadi.
- Kapolrestabes Palembang: Kombes Pol Heru Agung Nugroho mendapat penugasan sebagai pejabat baru.
- Kapolres Metro Jakarta Selatan: Kombes Pol Dr. Alfian Nurrizal menggantikan Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan.
- Kapolres Metro Jakarta Timur: Kombes Pol Hendri Umar menggantikan Kombes Pol Dr. Alfian Nurrizal.
Sementara itu, Irjen Pol Dr. Sofyan Nugroho yang sebelumnya menjabat Dosen Kepolisian Utama Tk. I Akpol Lemdiklat Polri dialihkan menjadi Pati Baharkam Polri untuk penugasan di PT KAI.
Sebagian Perwira Mendapat Promosi Jabatan
Dari keseluruhan 264 personel yang masuk dalam daftar mutasi, sebanyak 224 orang tercatat masuk kategori promosi dan flat atau perpindahan jabatan setara.
Perubahan tersebut meliputi berbagai jenjang kepangkatan dan posisi, baik di tingkat pusat maupun satuan kewilayahan.
Selain rotasi internal, sejumlah personel juga mendapat penugasan di luar struktur organisasi Polri.
Penugasan tersebut mencakup Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Sebagian personel lainnya masuk dalam penataan jabatan menjelang masa pensiun.
Kapolri Berikan Batas Waktu 14 Hari
Melalui instruksi dalam keputusan mutasi, seluruh perwira yang tercantum diwajibkan segera menempati posisi barunya.
“Para Pati dan Pamen yang masuk dalam daftar mutasi wajib segera melaksanakan tugas di jabatan yang baru paling lambat 14 hari terhitung mulai tanggal ditetapkannya keputusan mutasi tersebut,” tulis instruksi dalam surat telegram tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa pergantian jabatan merupakan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi dan pengembangan karier personel.
“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi serta pembinaan karier personel Polri.”
“Hal ini juga menjadi upaya penyegaran organisasi untuk memastikan roda kepemimpinan dan pelaksanaan tugas berjalan optimal, seiring dengan perkembangan tantangan tugas Polri yang semakin kompleks,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, penyegaran jabatan diperlukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan sekaligus meningkatkan efektivitas institusi dalam menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum.
Dengan perombakan ini, sejumlah satuan kerja Polri di tingkat pusat dan daerah akan memasuki fase kepemimpinan baru pada November 2026.***