JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memperketat tata kelola pembiayaan untuk pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah strategis ini dilakukan melalui penyesuaian biaya operasional serta optimalisasi skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kebijakan tersebut diambil guna menjamin agar seluruh pengelolaan anggaran program berjalan lebih efisien, transparan, akuntabel, serta tetap berada dalam koridor pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah dipatok.
Restrukturisasi pembiayaan ini difokuskan agar alokasi dana dari negara benar-benar tepat sasaran tanpa melampaui batas anggaran yang tersedia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pagu anggaran untuk penyediaan makanan pokok telah dipatok sebesar Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar.
Juru Bicara Badan Gizi Nasional (BGN), Tysa Novenny, menekankan bahwa pembaruan skema pembiayaan ini memegang peranan krusial. Selain untuk mengontrol penggunaan anggaran negara, kebijakan ini dirancang agar fokus dana tetap terjaga pada esensi utamanya, yaitu mengutamakan mutu dan kualitas gizi bagi para penerima manfaat.
Salah satu perombakan paling signifikan diterapkan pada komponen biaya operasional dapur yang kini dibatasi maksimal Rp3.000 per penerima manfaat. Besaran dana ini nantinya dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani secara langsung oleh masing-masing SPPG. Kebijakan ini sekaligus menggantikan mekanisme lama yang menggunakan sistem at cost tanpa plafon—sebuah celah yang sebelumnya berisiko memicu pembengkakan biaya di luar pagu anggaran negara.
“Pengelolaan anggaran melalui efisiensi dan penguatan tata kelola ini dilakukan agar pembiayaan program berjalan selaras dan akuntabel. Sebelumnya, penerapan biaya operasional dengan mekanisme at cost tanpa plafon menyebabkan pengeluaran berpotensi melampaui pagu anggaran negara. Dengan adanya mekanisme ini, biaya operasional dapur dapat dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat,” ungkap Tysa.
Selain biaya operasional dapur, penyesuaian juga menyasar skema insentif bagi mitra. Jika pada periode sebelumnya mitra memperoleh tarif harian tetap senilai Rp6.000.000, kini pemerintah memberlakukan Insentif Fasilitas SPPG sebesar Rp2.000 per penerima manfaat. Penyaluran insentif ini kini dikaitkan langsung dengan indikator ketersediaan serta mutu layanan di lapangan, sehingga pengelolaan anggaran menjadi jauh lebih terukur dan taat batas pagu.
Di sisi lain, komponen pengadaan kendaraan operasional dipastikan tidak lagi dibebankan ke dalam struktur biaya operasional. Sejak awal program digulirkan, fasilitas penunjang seperti kendaraan distribusi, bangunan dapur fisik, perangkat memasak, hingga peralatan makan merupakan tanggung jawab penuh yang wajib disiapkan oleh pihak mitra.
Seluruh komponen pembiayaan yang mencakup biaya operasional harian, alokasi bahan baku, hingga insentif berbasis mutu layanan tersebut kini dihitung dan diselesaikan dalam siklus periode satu bulan penuh.
Lebih lanjut, Tysa mengingatkan bahwa langkah efisiensi finansial ini harus berjalan selaras dengan manajemen operasional SPPG yang handal. Pengelolaan yang baik harus mencakup ketepatan perencanaan menu, seleksi pengadaan bahan baku, manajemen dapur, hingga efisiensi rantai distribusi makanan kepada para penerima manfaat.
“Dengan manajemen yang baik, mulai dari perencanaan menu, belanja bahan baku, operasional, hingga distribusi yang optimal, anggaran yang disediakan oleh negara diyakini sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan porsi MBG yang berkualitas tinggi bagi masyarakat,” tutup Tysa.