MATARAM — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional delapan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah penangguhan (suspend) ini dijatuhkan lantaran pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinilai tidak tertib dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa penegakan kepatuhan administrasi merupakan syarat mutlak yang terus diperketat dalam pengelolaan dapur MBG di seluruh daerah. Menurutnya, seluruh pengelola SPPG berkewajiban menyetorkan laporan pemakaian anggaran secara berkala serta taat pada petunjuk teknis yang berlaku.
“Kepatuhan administrasi menjadi salah satu aspek yang terus diperketat dalam pengelolaan dapur MBG. Delapan dapur program MBG di Kota Mataram diberikan sanksi penangguhan atau suspend guna kedisiplinan dan ketertiban SPPG membuat laporan penggunaan keuangan MBG,” terang Ketut Sumedana saat ditemui di Mataram, Rabu.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kota Mataram, M Rizky Prasetya, membenarkan pemberian sanksi pembekuan sementara terhadap delapan SPPG tersebut. Ia menekankan pentingnya kesadaran pengelola bahwa dana yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga setiap sen pengeluaran wajib tercatat dan dilaporkan secara rinci.
“Jangan sampai kewajiban pelaporan justru diabaikan. Apalagi persoalan administrasi tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut pengelolaan anggaran negara,” imbau Rizky.
Rizky memaparkan, keberadaan LPDH bukan sekadar pemenuhan dokumen formality penunjang administrasi semata. Laporan harian tersebut menjadi instrumen vital bagi BGN untuk memetakan kebutuhan pembiayaan, sekaligus menjamin penggunaan anggaran berjalan tepat sasaran. Data harian yang masuk juga menjadi bahan evaluasi berkala—baik dalam skala harian, mingguan, hingga bulanan—untuk memantau efisiensi serta akuntabilitas operasional di lapangan.
“Jadi prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dalam pengelolaan dan pelaksanaan program MBG harus dijaga,” lugas Rizky.
Mengenai tenggat waktu pengoperasian kembali delapan dapur tersebut, pihak Korwil Mataram menyatakan belum bisa memastikan tanggal pastinya. Pencabutan sanksi pembekuan sepenuhnya menjadi wewenang BGN pusat seusai tim verifikasi selesai meneliti kelengkapan serta kesesuaian dokumen LPDH dari tiap SPPG.
“Selama proses pemeriksaan belum selesai, kami belum bisa memastikan kapan dapur-dapur itu kembali melayani penerima manfaat. Tim pusat yang akan menentukan apakah seluruh persyaratan sudah terpenuhi atau masih ada yang perlu diperbaiki,” pungkas Rizky.