JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyatakan dukungan terhadap keputusan partainya memberhentikan tiga kader yang menjabat sebagai anggota DPRD di Jawa Timur karena terseret kasus penyalahgunaan narkotika.
Bimantoro menilai keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra tersebut menjadi bukti keseriusan partai dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas seluruh kader tanpa memandang jabatan.
Ia secara khusus mengapresiasi langkah Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap ketiga kader tersebut.
“Partai Gerindra memiliki komitmen yang jelas dan konsisten dalam mendukung pemberantasan narkoba.”
“Sebagaimana yang selalu ditegaskan oleh Bapak Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, dalam berbagai pernyataannya bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara serius dan tanpa kompromi.”
“Karena itu, ketika ada kader yang justru terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, tentu harus ada tindakan tegas.”
“Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena yang bersangkutan merupakan kader partai ataupun pejabat publik,” tegas Bimantoro.
Menurutnya, keputusan pemecatan tersebut memperlihatkan bahwa Partai Gerindra tidak memberikan perlindungan khusus kepada anggotanya yang tersangkut pelanggaran hukum.
Bimantoro juga mengingatkan bahwa posisi sebagai anggota legislatif merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan menjunjung tinggi hukum dan etika.
Ia menegaskan bahwa wakil rakyat seharusnya memberikan contoh positif kepada masyarakat, bukan melakukan tindakan yang berpotensi mencederai kepercayaan publik.
“Ini menjadi pengingat bagi seluruh kader Partai Gerindra, bahwa jabatan adalah amanah, bukan hak istimewa.”
“Kita harus menjaga nama baik partai dan kepercayaan masyarakat. Siapa pun yang melakukan pelanggaran harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Bimantoro menyebut penyalahgunaan narkotika sebagai persoalan serius yang dapat mengancam masa depan generasi muda dan keberlangsungan bangsa.
Karena itu, pemberantasan narkoba harus dijalankan secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh elemen, termasuk pejabat publik yang dituntut memberikan keteladanan.
Sebelumnya, Habiburokhman mengumumkan keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra untuk memecat tiga kader yang duduk di DPRD Jawa Timur dan terseret perkara narkotika.
Keputusan pemberhentian tersebut ditetapkan melalui rapat Majelis Kehormatan Partai pada 8 Oktober 2026.
Sebelum menjatuhkan sanksi, majelis terlebih dahulu memanggil ketiga kader yang bersangkutan pada 6 Oktober 2026 untuk menjalani proses pemeriksaan internal.
Ketiga legislator tersebut masing-masing berasal dari DPRD Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Malang.
Meski keputusan internal partai telah ditetapkan, pelaksanaan pemberhentian dari keanggotaan DPRD masih menunggu penyelesaian prosedur administrasi di masing-masing lembaga legislatif.
Langkah tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pelanggaran yang berkaitan dengan narkotika dapat berujung pada sanksi organisasi, termasuk kehilangan keanggotaan partai bagi kader yang terbukti melanggar.***