JAKARTA – Komisi III DPR RI mendesak Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar hingga 6.000 objek, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pimpinan Komisi III DPR. DPR meminta penyidik tidak hanya mengungkap pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri motif serta pihak yang diduga menjadi pengendali operasi tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai besarnya jumlah sasaran dalam kasus tersebut menjadi persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh. Menurut dia, penyadapan dengan jangkauan ribuan objek tidak bisa dipandang sebagai kejahatan biasa, terlebih jika menyasar kepala negara dan pimpinan lembaga legislatif.
Karena itu, Komisi III memberikan dukungan penuh kepada Polri untuk membongkar seluruh rangkaian kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya kepentingan politik di balik operasi penyadapan ilegal.
“Komisi III mendukung penuh Polri untuk bergerak cepat mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal ini, terutama membongkar apa motif sebenarnya,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Habiburokhman menyoroti temuan awal yang menyebut terdapat sekitar 6.000 objek menjadi sasaran penyadapan. Skala tersebut, menurut dia, menimbulkan pertanyaan besar mengenai tujuan operasi dan pihak-pihak yang berada di belakangnya.
Dia menduga aksi penyadapan dengan cakupan seluas itu tidak terlepas dari kemungkinan adanya kepentingan politik tertentu. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyidikan yang transparan dan berdasarkan alat bukti.
Komisi III DPR juga memastikan akan mengawal penanganan perkara tersebut sesuai dengan fungsi pengawasan lembaga legislatif dan arahan pimpinan DPR.
Habiburokhman menegaskan tidak boleh ada pihak yang mendapat perlakuan khusus apabila terbukti terlibat dalam kejahatan tersebut. Penegakan hukum, kata dia, harus menjangkau seluruh pihak yang memiliki peran dalam operasi penyadapan ilegal.
“Jangan ada kompromi atau toleransi!” tegasnya.
Dia meminta penyidik tidak berhenti pada orang-orang yang menjalankan aksi di lapangan. Penelusuran juga harus diarahkan kepada perantara, pihak yang memberikan perintah, hingga aktor intelektual yang diduga merancang dan mengendalikan operasi tersebut.
Dengan demikian, pengungkapan kasus tidak hanya menyasar pelaksana teknis, tetapi juga menjawab siapa yang menginisiasi operasi, apa tujuannya, dan kepentingan apa yang hendak dicapai.
Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Desakan Komisi III DPR tersebut muncul setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengonfirmasi jumlah tersangka dalam kasus tersebut masih empat orang. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
Dari empat tersangka tersebut, tiga orang telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Irjen Slamet Uliandi, belum ditahan karena mengalami gangguan kesehatan setelah terserang stroke.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan Komisi III DPR.
Hingga kini, penyidikan Bareskrim Polri masih menjadi tumpuan untuk mengungkap secara terang perkara tersebut. DPR meminta proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu agar seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk pihak yang berada di balik layar, dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.