JAKARTA – Badan Pelindung Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) telah memberikan pernyataan mengenai kasus mahasiswa yang menjadi korban perdagangan orang dengan modus magang ke Jepang.
Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) telah mengungkap praktik perdagangan orang yang melibatkan mahasiswa yang melakukan magang di Jepang.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengungkapkan rasa penyesalannya terkait kasus perdagangan orang tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa masalah tersebut bukanlah menjadi wewenang lembaga yang ia pimpin.
“Magang bukan merupakan ranah BP2MI karena hal tersebut berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan, tepatnya dalam kewenangan Menaker. Jadi, BP2MI hanya bertanggung jawab terhadap program penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea Selatan dan Jerman,” ujar Benny kepada wartawan setelah melepas PMI ke Korea Selatan di Jakarta pada Minggu (2/7/2023).
Benny, yang juga Wakil Ketua Partai Hati Nurani (Hanura), menjelaskan bahwa BP2MI hanya bertanggung jawab terhadap program G to G (Government to Government) antara Indonesia dan Korea Selatan serta Jerman.
“Jadi, skema penempatan PMI dengan magang berada di bawah kewenangan Menaker, bukan BP2MI. Jadi, program BP2MI fokus pada penempatan PMI ke Korea Selatan melalui program G to G,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan kronologi kasus TPPO yang melibatkan korban berinisial ZA dan FY bersama sembilan mahasiswa lainnya. Mereka dikirim ke sebuah Politeknik di Sumatera Barat untuk menjalani program magang di perusahaan Jepang.
Korban yang merasa bahwa mereka dipekerjakan sebagai buruh daripada sebagai peserta magang melaporkan kejadian tersebut kepada KBRI Tokyo, Jepang.
Polisi, setelah menerima laporan dari KBRI Tokyo, menangkap G dan EH, yang merupakan direktur Politeknik di Sumatera Barat tempat para korban kuliah, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Korban yang tertarik untuk kuliah di Politeknik tersebut kemudian mendaftar untuk program magang di Jepang selama satu tahun pada tahun 2019.
Korban mengikuti seleksi di program studi dan seleksi di tingkat kampus atau akademik untuk magang tersebut.
Hasil seleksi tersebut korban lulus untuk mengikuti program magang di Jepang. Keputusan korban lulus seleksi itu dilakukan oleh EH selaku direktur pada salah satu Politeknik periode 2018-2022.
Waktu magang korban itu tidak sesuai dalam aturan Permendikbud Nomor 03 Tahun 2020, Pasal 19 yang berbunyi untuk pembelajaran 1 SKS pada proses pembelajaran berupa jamnya seharusnya 170 menit per minggu, per semester.