Live Program UHF Digital

Bandit Kambuhan Speasialis Narkoba Berhasil Diringkus Polisi di Jambi

JAKARTA – SD bandit kambuhan kasus narkoba kembali diringkus polisi. SD ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Jambi. Ia tertangkap karena terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba jenis sabu di Kota Jambi

asubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi mengatakan ditangan SD. Tim penegak hukum berhasil menyita barang bukti sabu seberat hampir satu kilogram, tepatnya 867 gram.

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jalan Sunan Kalijaga, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi,”katanya kepada wartawan.

Dihadapan penyidik, SD bakal mengedarkan barang haram tersebut ke sebuah pasar gelap di Jambi, Sumantera Selatan.

“Pelaku ini merupakan residivis yang sudah tertangkap sebanyak 4 kali sebelumnya. Kali ini, kami berhasil menyita barang bukti hampir 1 kilogram sabu karena narkoba tersebut akan diedarkan,” jelasnya.

Sanusi menuturkan SD merupakan pengedar dan kurir sabu yang didistribusikan di wilayah Jambi. “Modus operandi pelaku adalah dengan menjual sabu dalam paket-paket kecil beratnya 1 ons. Sebelumnya, pelaku juga telah berhasil mengedarkan sabu seberat 1 kilogram yang keseluruhannya telah terjual, barang ini masuk dari luar Kota Jambi dan dikendalikan dari luar pula. Kami sedang melakukan pengejaran terhadap pengendali utama dari luar wilayah ini,” tambah Sanusi.

Saat ini, tim penegak hukum tengah menyelidiki aliran uang yang dikirimkan oleh SD kepada pihak pengendali utama.

Dari informasi yang diperoleh, SD selalu beroperasi sendirian mulai dari pengambilan barang hingga distribusi sabu tersebut.

Selain itu, transaksi uang dari penjualan sabu tidak melalui rekening bank. “Uang hasil penjualan sabu ini tidak dikirimkan melalui rekening bank, melainkan diambil langsung oleh orang lain,” lanjutnya.

SD menjual narkoba ini secara langsung kepada pemesan tanpa ada perantara. “Dia menjual sabu langsung kepada pembeli tanpa menggunakan basecamp atau tempat lain, komunikasi hanya melalui telepon,” pungkas Sanusi.

Dengan demikian, naskah tersebut telah dirombak agar tidak sama persis dengan yang sebelumnya. Semoga informasi ini bermanfaat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *