JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri melakukan penyitaan sejumlah aset milik dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kemendag selaku tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak UMKM periode 2018-2019.
Kepala Biro Penerangan masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyitaan sejumlah barang bukti setelah penyidik usai penggeledah rumah dan kantor dari tersangka Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag.
“Penggeledahan terhadap rumah atau kantor diantaranya Kantor Kemendag RI di DKI Jakarta, Kantor PT Arjuna Putra Bangsa di Pontianak, dan Rumah Tersangka PIW di Jakarta Timur,” katanya kepada wartawan.
Ahmad menuturkan dari hasil geledah itu, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri turut menyita uang tunai senilai Rp922 juta dari tangan tersangka.
“Uang ratusan juta dan 11 sepeda motor dan 6 mobil atas nama PIW juga turut disita,” unckapnya.
Ditambahkan Ahmad, penyitaan juga dilakukan pada dua lahan tanah masing-masing seluas meter persegi dan 45 meter persegi.
“Sebidang tanah dan bangunan berupa Rumah dengan kepemilikan DH (Istri Tersangka), Peralatan Bengkel milik tersangka PIW, serta Dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen Pembayaran,” tuturnya.
Selanjutnya, ia mengatakan penggeledahan juga dilakukan penyidik terhadap rumah dan kantor dari tersangka Bunaya Priambudhi (BP) selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp240 juta, uang asing senilai 30.000 USD, serta sejumlah dokumen lelang, kontrak dan pembayaran.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan saat ini Bareskrim Polri masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait mulai dari BPK, LKPP hingga PPATK untuk mengusut aliran dana dari kedua tersangka.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan peran dua PPK dari Kemendag yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak UMKM periode 2018-2019.
Dir Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag, dan Bunaya Priambudhi (BP) selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag.
Tersangka Putu maupun Bunaya terbukti menjalankan proyek pengadaan gerobak bantuan UMKM secara fiktif masing-masing untuk tahun anggaran 2018 dan tahun 2019.
“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW (Putu Indra Wijaya), jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” tuturnya, Rabu (7/9).
Sebelum lelang pengadaan proyek gerobak dagang, Putu sempat melakukan kesepakatan dengan perusahaan penyedia barang dan jasa PT. PDM milik BW dan M.
Dalam pertemuan itu, Putu juga meminta uang sebesar Rp800 juta terhadap keduanya dengan jaminan akan diberikan pekerjaan pembuatan gerobak dagang Kemendag.
Cahyono mengatakan sampai akhir Desember 2019, tercatat baru sebanyak 2.500 unit gerobak yang selesai dikerjakan dari total proyek 7.200 gerobak dagang.
“Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka PIW selaku PPK, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp30 M,” tutupnya.