JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan cek senilai Rp 2 triliun di rumah dinas eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Cek itu ditemukan saat para penyidik melakukan pengeledahan di rumdin SYL beberapa waktu lalu.
“Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,”ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/10/2023).
Meski demikian, Ali belum bisa memastikan kabar kepemilikan cek bernilai fantastis tersebut. “Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka, maupun pihak-pihak terkait lainnya,” ungkapnya. .
“Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,”pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Politikus Partai NasDem itu ditahan bersama Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta (MH).
KPK juga telah menahan terlebih dahulu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS). Ketiganya diyakini melakukan tindak pidana korupsi di Kementan.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.