“Sejarah dunia adalah sejarah orang muda, jika angkatan muda mati rasa, matilah semua bangsa.”
Pramoedya Ananta Toer
Pengaruh dan peran anak muda dalam politik Indonesia memiliki sejarah yang penuh tantangan dan hambatan. Meskipun jumlah pemilih muda dalam Pemilu 2024 mencapai hampir 60 persen, mereka sering kali merasa terpinggirkan dan tak diakui dalam kancah politik nasional.
Sistem yang mendominasi politik masih mementingkan kriteria usia sebagai penghalang bagi anak muda yang berpotensi. Hal ini menciptakan ketidaksetaraan dalam partisipasi politik dan berdampak pada kemunduran generasi baru yang seharusnya menjadi agen perubahan.
Menyikapi hal ini, Gigih Guntoro Ketua Umum Relawan Kolaborasi Patriot Indonesia memberikan pernyataan sikap politik sebagai berikut :
Politik Indonesia masih diskriminatif terhadap anak muda, ruang politik masih didominasi sistem lama yang tak memberikan ruang terhadap tumbuhnya generasi baru. Sistem ini juga telah melahirkan apatisme anak muda terhadap politik kenegaraan dan terbukti gagal melahirkan generasi baru.
Anak muda tak diberikan ruang sosial politik demokrasi yang sama. Dalam Pemilu 2024, jumlah pemilih muda meningkat hampir mencapai 60 persen atau 110 juta pemilih. Namun keberadaannya hanya dijadikan obyek eksploitasi politik. Anak muda tak diberikan peran dan bahkan dihambat karir politiknya dalam kepemimpinan nasional dengan membatasi usia capres/cawapres.
Berdasarkan Pasal 6 UUD 1945, setiap warga negara _termasuk anak muda memiliki kedudukan yang sama dalam pencalonan sebagai capres/ cawapres. Namun Pasal 169 UU No 7 2017 yang membatasi usia minimal 40 tahun justru kontradiktif dan diskriminatif dengan semangat UUD. Kran Politik Demokrasi inilah yang seharusnya dibuka seluasnya agar lahir dan tumbuh generasi baru, generasi muda yang siap hadapi tantangan jaman.
Pembatasan batas usia capres/cawapres ini justru melawan arus besar gerak perubahan jaman. Kencenderungan lahirnya pemimpin muda terus tumbuh dan berkembang pesat dibelahan dunia. Anak muda menjadi satu-satunya kekuatan penggerak sosial ekonomi dan partisipasi politik dan sekaligus pemimpin masa depan terbesar dunia, termasuk indonesia.
Mahkamah Konstitusi harus segera putuskan agar tidak berlarut-larut yg dapat menimbulkan distabilitas politik. MK harus berpikir jernih, obyektif dalam melakukan terobosan hukum kenegaraan. Dengan tidak membatasi hak anak muda menjadi capres/cawapres sama saja dengan upaya penyelamatan generasi muda dan masa depan bangsa.
Dalam pemilu 2024, momentum penting untuk mengakhiri transisi demokrasi dan sekaligus memulai transisi generasi baru dan generasi muda. kita butuh pemimpin yang bisa memyatukan generasi tua dan muda untuk lakukan lompatan besar dalam melahirkan pemimpin bangsa kedepan.
Bukankah politk dan demokrasi harus memberikan ruang terbuka yang sama tehadap siapapun termasuk generasi muda. Dengan syarat memiliki kapasitas dan kompetensi unggul yang dilakukan dengan cara-cara demokratis. Karena dengan jalan ini maka transisi demokrasi bisa diakhiri dengan melapangkan jalan transisi kepemimpinan muda.