Tim Satgas Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak senyap dalam operasi penangkapan maraton pada Rabu (3/6/2026) dini hari. Tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN)—Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya—resmi dijemput paksa secara serentak dari lokasi berbeda setelah terendus mencoba mengaburkan proses hukum terkait megakorupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mohammad Jeffry, mengonfirmasi bahwa penangkapan kilat ini sengaja dilakukan bersamaan dengan penggeledahan paksa untuk mengunci barang bukti agar tidak dimusnahkan.

Peta Perburuan Kilat: Digiring dari Bogor, Matraman, hingga Hotel Jakarta
Tim Korps Adhyaksa memecah formasi ke tiga titik koordinat berbeda demi meringkus gerbong korupsi program prioritas nasional tersebut:
-
Dadan Hindayana (Eks Kepala BGN): Diringkus di kediaman pribadinya di wilayah Bogor pada butiran waktu dini hari. Berdasarkan rekaman video, Dadan yang hanya mengenakan kaos polo hitam tampak pasrah saat digiring penyidik masuk ke mobil operasional menuju Gedung Bundar.
-
Lodewyk Pusung (Eks Waka BGN): Dijemput paksa tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
-
Sony Sanjaya (Eks Waka BGN): Diamankan secara mendadak oleh petugas saat bersembunyi di sebuah hotel di wilayah Jakarta.
“Jadi betul, yang dijemput paksa dan dibawa dari kediaman itu dua orang. Satu orang di hotel. Pada saat kita lakukan penggeledahan, masing-masing tersangka bersama barang bukti langsung kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lanjut,” tegas Mohammad Jeffry.

Modus Culas & Daftar Barang Bukti Markup yang Sudah Jadi Duit
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membongkar bahwa ketiganya nekat merampok anggaran raksasa MBG (Rp85,27 Triliun pada 2025 dan Rp268 Triliun pada 2026) melalui dua modus utama.
Pertama, mengendalikan proyek dapur umum sekolah (SPPG) lewat yayasan “siluman” milik kroni mereka. Kedua, melakukan markup gila-gilaan pada pengadaan barang mewah yang anehnya semua proyek mubazir tersebut sudah terealisasi 100%, meliputi proyek 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 Triliun, proyek 5.400 unit TV mewah ukuran 75 inci, proyek 31.000 unit komputer tablet dan proyek 32.000 pasang sepatu.
Guna mempertanggungjawabkan kerugian masif keuangan negara tersebut, Dadan Hindayana bersama dua wakilnya kini resmi dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Kejari Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.