Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan seorang kepala daerah bisa menjadi calon presiden atau calon wakil presiden meskipun belum berusia 40 tahun membuka peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Pada hari Senin, 16 Oktober, Mahkamah Konstitusi menerima gugatan nomor 90 tahun 2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Sakibiru, terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Saat ini, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan pernah menjadi kepala daerah.