Jakarta – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sepenuhnya resmi diundur dari awalnya pada tanggal 1 Januari 2024 menjadi tanggal 1 Juli 2024, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan dengan mempertimbangkan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS).
Pihak DJP juga telah melakukan penilaian kesiapan semua pihak terkait, seperti Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga (ILAP), serta Wajib Pajak pribadi yang terdampak oleh pemadanan tersebut.
“Kesempatan ini diberikan kepada semua pihak terkait untuk mempersiapkan sistem aplikasi yang terdampak, sekaligus melakukan pengujian dan adaptasi sistem baru bagi Wajib Pajak,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis pada Selasa (12/12/2023).
Batas akhir pemadanan berubah dari sebelumnya tanggal 31 Desember 2023 menjadi tanggal 30 Juni 2024. ILAP dan perusahaan yang masih dalam proses penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan pemadanan database NIK sebagai NPWP diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.
Dwi menjelaskan bahwa dengan adanya penundaan ini, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hanya dapat digunakan hingga tanggal 30 Juni 2024. Sedangkan NPWP dengan format 16 digit (NPWP baru atau KTP) hanya bisa digunakan secara terbatas hingga implementasi penuh dilakukan.
Hingga tanggal 7 Desember 2023, sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP telah dipadankan. Dari jumlah tersebut, 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh Wajib Pajak. Pemadanan ini mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Dalam mendukung implementasi NIK sebagai NPWP, DJP menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP dan Wajib Pajak pribadi yang membutuhkan bantuan. Layanan ini dapat diakses pada link https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 dengan Meeting ID: 865 5844 8199 dan Passcode: Helpdesk, selama hari kerja Senin-Jumat pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Dwi menekankan pentingnya kerjasama dari semua pihak terkait, mengingat NIK/NPWP 16 digit akan menjadi identitas Wajib Pajak yang digunakan dalam CTAS di masa mendatang. Dia berharap agar seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan sistem aplikasi dan database yang seragam untuk memastikan kelancaran implementasi CTAS dan seluruh sistem informasi terkait lainnya.