JAKARTA – Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud Md menuturkan hak angket tidak akan mengubah hasil Pemilu yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hak angket sejatinya untuk pemeriksaa maupun penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menerangakan kaitannya Hak angket dengn pemilu hanya terkait kebijakan mauoun anggran pemerintah dalam mendukung pelaksanaan Pemilu.
Dikatakan mantan Menko Polhukam itu menjelaskan anggota DPR maupun partai politik berhak menggunakan hak angket. Akan tetapi, harus tetap ada koridor dalam penggunaan kebijakan ini. “Ya silakan saja itu ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan parpol mau apa ndak. Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya,” katanya kepada wartawan, di Sleman, Minggu (25/2/2024).
Ditambahkan Mahfud, apapun hasil hak angket sama sekali tidak akan mempengaruhi keputusan KPU atas hasil Pemilu. Termasuk mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat Capres Cawapres dalam Pemilu. Ini karena sasaran utama dalam hal angket adalah kebijakan pemerintah. “Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah,” tambahnya.
“Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah,” ujarnya.
Meski demikian, dirinya menyanggah pernyataan bahwa Hak Angket tidak cocok dikaitkan dengan pemilu. Pihaknya hanya menegaskan bahwa tetap bisa meskipun porsi yang disinggung adalah kebijakan pemerintah. “Siapa bilang tidak cocok, bukan pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu,” katanya.
Mahfud juga mengaku tidak ingin ikut-ikutan mengambil hak angket. Hal itu dikarenakan dirinya tidak memiliki kewenangan. “Saya nggak ikut di situ karena saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu tapi kalau sebagai ahli hukum saya ditanya apakah boleh, amat sangat boleh,” tutupnya