JAKARTA – Seorang Warga Negara Nigeria diamankan Satreskrim Polsek Gambir di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. WN Nigeria berinisial AW itu ditangkap lantaran mengedarkan uang dollar palsu.
Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan mengatakan pengungkapan itu berawal dari segepok uang dollar palsu tertinggal di Hotel yang ada di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Gepokan uang dollar palsu itu awalnya ditemukan oleh pengelola hotel. Namun, saat meraba uang tersebut, pengelola merasa aneh dan kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi memastikan bahwa uang tersebut adalah palsu. Lalu, pihak kepolisian meminta identitas tamu yang menginap di hotelnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata uang palsu tersebut milik seorang tamu berinisial AW yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.
“Kita melakukan pengecekan keaslian dari uang Dollar tersebut ternyata diketahui bahwa uang tersebut adalah palsu,” ungkapnya.
Tidak lama dari proses penyelidikan, pihak kepolisian mengendus keberadaan AW. WN Nigeria itu teridentifikasi sedang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
“Pada hari Senin tanggal 27 Mei pelaku inisial AW berada di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan, AW ternyata tidak sendiri, ia memiliki dua rekan lainnya yang terlibat dalam peredaran uang dollar palsu.
“Kemudian kita bergerak ke sana dan berhasil mengamankan 2 orang lainnya di Apartemen, mereka adalah BH, dan MAW,” tuturnya.
Setelah berhasil menangkap tiga pelaku, pihak kepolisian melakukan pengembangan, sehingga kembali mengamankan dua pelaku lainnya lagi yakni HTS dan SD, keduanya ditangkap tidak jauh dari penangkapa AW.
Dari tangan keduanya, Polisi menyita amplop coklat berisi 49 lembar black Dollar, kantong plastik hitam berisi 127 lembar uang Dollar, dan kantong plastik putih berisi 1.364 lembar uang Dollar yang diduga palsu.
Jamalinus mengungkapkan, jika di Rupiahkan uang Dollar palsu tersebut bernilai sekitar Rp 300 juta.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.