Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapannya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon. Hakim juga memerintahkan penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
Eksklusif di WhatsApp GarudaTV
Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapannya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon. Hakim juga memerintahkan penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.