Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman pada Senin 8 Juli 2024 mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah dan Pegi Setiawan dibebaskan.
1. Ditangkap dan Dituduh jadi Otak Pembunuhan Vina dan Eky
Pegi Setiawan ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024), setelah buron selama delapan tahun terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016. Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina. Namun banyak pihak melihat penangkapan itu penuh kejanggalan karena hanya berdasarkan keterangan saksi Aep dari BAP Rudiana, ayah Eky.
2. Pegi Menolak Tuduhan Terlibat di Kasus Vina
Usai diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, Pegi Setiawan dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jawa Barat. Dalam konferensi pers tersebut, Pegi Setiawan sempat memberikan pernyataan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus pembuhan Vina Cirebon. Pegi Setiawan juga mengungkapkan dirinya rela mati untuk membuktikan ia tak terlibat dalam kasus tersebut.
3. Pegi Ajukan Sidang Praperadilan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Pegi Setiawan mengajukan praperadilan. Jadwal sidang praperadilan seharusnya digelar pada 24 Juni 2024 tetapi sidang tersebut terpaksa ditunda karena Polda Jabar tidak hadir. Sidang praperadilan baru bisa terlaksana pada 1 Juli 2024 yang menghasilkan putusan hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
4. PN Bandung Putuskan Penahanan Pegi Tidak Sah
Hakim menyatakan tidak sah atas segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Direskrimum Polda Jawa Barat, yang berkenaan dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan. PN Bandung juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas Pegi dan memulihkan hak, kedudukan dan harkat serta martabat Pegi seperti sedia kala.
5. Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi Terhadap Pegi
Polda Jawa Barat memastikan akan menindaklanjuti putusan praperadilan yang telah diketuk hakim PN Bandung. Selain membebaskan Pegi Setiawan, Polda Jabar masih mempertimbangkan upaya hukum atau langkah selanjutnya atas kasus ini. Mengenai ganti rugi, Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani mengatakan hakim tidak menyebutkan adanya ganti rugi terhadap Pegi Setiawan atas penahanan dan status tersangka.