Terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. SYL terbukti secara sah melakukan tindakan pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.