Live Program UHF Digital

Polres Metro Bekasi Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah, Negara Nyaris Rugi Rp 183 Miliar

JAKARTA – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dua kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang mengakibatkan penyelamatan dana negara sebesar Rp 183 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Dalam acara tersebut, hadir juga Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Brigjen Arif Rahman, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah Irjen Widodo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dan sejumlah pejabat dari kepolisian, kejaksaan, serta BPN.

“Setiap rupiah harus diselamatkan karena rakyat menjadi korban dan negara mengalami kerugian. Total uang yang berhasil diselamatkan dari dua kasus ini adalah Rp 183 miliar,” katanya kepada wartawan.

Kasus pertama melibatkan lima tersangka, RA, RBS, OS, IS, dan D, yang melakukan penipuan terhadap korban dengan memalsukan akta jual beli (AJB) sebidang tanah milik Mi’in bin Saih di Bekasi. “Setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp 4.072.000.000, ternyata AJB yang diberikan kepada mereka adalah palsu,” tambah AHY.

Kasus kedua melibatkan dua tersangka, RD (31) dan PS (27), yang memalsukan sertifikat tanah dengan menduplikasi sertifikat hak milik (SHM) milik 37 orang. “Tersangka RD meminta PS untuk membuat 39 sertifikat palsu dengan mengubah nama pemegang hak, nomor sertifikat, dan nama pejabat,” imbuh AHY. Sertifikat palsu tersebut digunakan RD sebagai jaminan utang kepada para korban. Objek tanah tersebut terletak di area proyek Tol Cibitung-Cilincing dan MRT Fase III.

Dari kasus ini, kerugian yang berhasil diselamatkan dari laporan 37 korban dan 39 SHM mencapai sekitar Rp 3,9 miliar, sementara kerugian fiskal dihitung sekitar Rp 1,6 miliar. “Potensial loss dari proyek Tol Cibitung-Cilincing mencapai Rp 173,9 miliar, sehingga total kerugian yang bisa diselamatkan dari kasus ini adalah Rp 179 miliar,” tambahnya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menegaskan komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas mafia tanah dan melanjutkan penyelidikan mendalam terkait kasus penipuan serta pemalsuan dokumen sertifikat tanah. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, termasuk memverifikasi keaslian sertifikat melalui instansi resmi,” katanya.

Twedi juga menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk ATR/BPN Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan, untuk memastikan proses hukum berjalan efektif. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua agar tidak terjebak dalam praktik kriminal yang serupa, kami bertekad untuk menyelesaikan semua tindak pidana pertanahan agar masyarakat merasakan kepastian hukum dan perlindungan atas harta benda mereka.” tutupnya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *