JAKARTA – Program Indonesia Pintar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau yang biasa disingkat dengan PIP adalah bantuan tunai pendidikan yang disasarkan untuk siswa dan keluarga yang kurang mampu.
Pada penyaluran PIP, pemerintah menyasar sebanyak 18,6 juta siswa semua jenjang yang akan menerima bantuan PIP dengan jumlah anggaran Rp 13,4 triliun. Jumlah ini bertambah dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 9,1 triliun dengan siswa sasaran sebanyak 18,1 juta siswa di semua jenjang pendidikan.
Tujuan dari porogram ini adalah untuk membantu biaya pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) bagi siswa yang memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin agar mereka tetap bisa mengakses pendidikan yang berkualitas tanpa terkendala masalah biaya.
Dari yang diketahui, pencairan PIP termin 3 sudah berlangsung dari Oktober sampai Desember 2024 ini. Meskipun begitu, penyaluran tidak langsung dikeluarkan secara serentak, melainkan bertahap sesuai jadwal masing-masing sekolah.
Dalam periode pencairan dana PIP termin 3 ini, penerima bantuan bisa mengecek status penerima terlebih dahulu di laman PIP Kemdikbud. Berikut ini adalah caranya:
Cara Cek Status Penerima PIP Lewat HP
Untuk melihat status penerima PIP lewat HP, masyarakat dapat mengeceknya dengan langkah-langkah mudah berikut ini:
- Buka aplikasi pencarian seperti Google atau Chrome.
- Ketikkan di bar pencarian pip.kemdikbud.go.id
- Scroll ke bawah sampai “Cari Penerima PIP”
- Masukkan data NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
- Sistem akan menampilkan informasi status penerima, besaran bantuan, dan jadwal pencairan dana.
Kategori Siswa yang Berhak Menerima PIP
Sebelum mengecek status penerima PIP, terlebih dahulu pastikan apakah peserta didik termasuk dari salah satu kriteria ini:
- Peserta Didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang
Adapun dana bantuan PIP 2024 sangat bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Berikut adalah rinciannya:
Tingkat SD/SDLB/Paket A:
- Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
- Kelas VI: Rp225.000
Tingkat SMP/SMPLB/Paket B:
- Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
- Kelas IX: Rp375.000
Tingkat SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas XII: Rp900.000