JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Kasus ini terkait dengan pemberian suap bersama Harun Masiku, yang hingga saat ini masih menjadi buronan.
Menurut informasi yang diperoleh, Hasto tercatat sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dalam surat tersebut, tertulis bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Hasto terdaftar dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan ekspose perkara pada 20 Desember 2024. Keputusan ini diambil setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam dokumen yang sama, disebutkan bahwa Hasto bersama Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga berkaitan dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.