Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto bersama orang kepercayaannya dalam transaksi suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK sebagai Sekjen PDI-P dan saudara DTI, orang kepercayaan saudara HK, dalam perkara ini,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan oleh KPK pada 23 Desember 2024 dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menyatakan bahwa partainya baru mengetahui kabar penetapan Hasto sebagai tersangka melalui pemberitaan media.
“Baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Tapi kalau ini benar, nanti partai akan menyatakan sikap,” ungkap Ronny.
