JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, tengah menyelidiki insiden tumpahan cairan kimia yang menyebabkan kerusakan pada ratusan sepeda motor di Jalan Raya Padalarang – Purwakarta.
Cairan kimia yang dimaksud adalah caustic soda liquid NaOH-48%, atau yang biasa dikenal dengan sebutan soda api. Penemuan ini terungkap setelah petugas memeriksa sisa cairan di tangki truk dan mencocokkannya dengan dokumen pengiriman.
Truk tangki berkapasitas 20 ton, dengan nomor polisi D 9475 AF, milik perusahaan bahan kimia CV Yasindo Multi Pratama, mengalami kebocoran saat melintasi jalur Cikalongwetan hingga Padalarang, dalam perjalanan dari Purwakarta menuju Bandung.
“Sebagai langkah awal, kami berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran untuk membersihkan jalan, karena cairan ini membuat jalan menjadi licin,” ujar Adi, Kepala Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa (24/12).
Untuk mengatasi dampak tumpahan tersebut, DLH menggunakan cairan khusus untuk menetralisir soda api yang telah mencemari jalan raya. Sebelumnya, jalan dibersihkan dengan deterjen menggunakan mobil pemadam kebakaran.
Setelah jalur dinyatakan aman, DLH akan melanjutkan penyelidikan dengan memanggil pihak perusahaan untuk mempertanggungjawabkan kerusakan yang ditimbulkan akibat kebocoran cairan tersebut. “Kami akan menuntut tanggung jawab perusahaan. Setiap pelaku usaha memiliki kewajiban terhadap dampak yang dihasilkan. Kami juga akan bekerja sama dengan kepolisian untuk proses lebih lanjut,” kata Adi.
Menurut informasi kepolisian, truk yang dikemudikan oleh Wawan Gunawan tersebut berangkat dari pabrik kimia di Karawang dan hendak menuju gudang di Kota Bandung. Namun, truk tersebut dihentikan oleh pengendara motor di Kampung Cikamuning, Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, setelah mengalami kebocoran pada tangkinya.
Hingga siang hari pada Selasa (24/12), ratusan sepeda motor yang rusak akibat tumpahan cairan kimia tersebut masih berada di Pos Lantas Cikamuning untuk proses pendataan dan pemberian ganti rugi oleh pihak perusahaan. (M-1)