JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024, yang mencakup sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Registrasi dilakukan pada Jumat, 3 Januari 2025, pukul 14.49 WIB.
“Hari ini, tanggal 3 Januari 2025, sudah dilakukan registrasi perkara untuk permohonan yang masuk. Jumlahnya itu 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta.
Dari total 309 perkara yang diregistrasi, 23 di antaranya adalah sengketa pemilihan gubernur, 237 sengketa pemilihan bupati, dan 49 sengketa pemilihan wali kota.
Meskipun jumlah perkara yang diregistrasi mencapai 309, total permohonan yang didaftarkan tercatat mencapai 314 permohonan.
“Ada perbedaan istilah antara permohonan dan perkara. Jadi, ketika diajukan itu masih (disebut) permohonan, ketika diregistrasi maka berubah menjadi perkara,” ujar Faiz.
Perbedaan jumlah ini terjadi karena MK melakukan pemeriksaan berkas, dan apabila ditemukan permohonan ganda, hanya satu yang diregistrasi.
“Misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya. Pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja. Jadi, ada beberapa di antaranya yang tidak kita registrasi karena sudah terwakili, apakah dari permohonan online atau dari offline-nya duluan,” ujarnya.
Setelah registrasi, MK akan mengirimkan surat kepada KPU daerah, dengan tembusan kepada KPU pusat sebagai pihak termohon, serta Bawaslu sebagai pihak terkait. Pihak-pihak lain yang ingin mengajukan diri sebagai pihak terkait dapat melakukannya dalam waktu dua hari kerja sejak registrasi.
“Maka hari terakhirnya (mendaftar sebagai pihak terkait) adalah hari Senin [tanggal 6 Januari],” imbuh Faiz.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada Rabu, 8 Januari 2025, menggunakan metode panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi.
Sidang persidangan lanjutan dijadwalkan pada 17 Januari–4 Februari 2025, dan RPH untuk mengambil keputusan mengenai kelanjutan perkara akan diadakan pada 5–10 Februari 2025. Putusan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7–11 Maret 2025.