JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan siber berupa penipuan menggunakan teknologi deepfake yang mencatut nama pejabat negara.
Kasus ini mencerminkan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) secara negatif oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, mengungkap bahwa pelaku telah ditangkap di Lampung.
“Pengungkapan kasus Deepfake ini berhasil kami ungkap dengan cepat, di mana pelaku saat ini sudah kami amankan.”
“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh tim Dittipidsiber Bareskrim di wilayah Lampung Tengah, Provinsi Lampung,” jelasnya dalam keterangan pers, Kamis (23/1/25).
Menurut Himawan, teknologi deepfake digunakan untuk memalsukan identitas pejabat negara melalui media sosial, yang kemudian dimanfaatkan untuk tindak penipuan.
Penyelidikan yang intensif oleh tim siber berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu singkat.
Lebih lanjut, Brigjen Himawan menyatakan bahwa rincian proses penangkapan akan disampaikan dalam rilis resmi siang hari ini. “Nanti akan kami rilis secepatnya, mohon waktu,” tambahnya.
Kasus ini menunjukkan bagaimana teknologi canggih seperti deepfake dapat digunakan untuk tujuan kriminal, termasuk pencatutan nama pejabat negara, penipuan, dan manipulasi publik.
Dittipidsiber Polri terus mengawasi aktivitas siber untuk mencegah penyalahgunaan teknologi yang merugikan masyarakat.
Seperti diketahui, deepfake adalah teknologi manipulasi video atau audio menggunakan kecerdasan buatan untuk membuat konten yang terlihat dan terdengar nyata, meskipun palsu.***