BALI – Polda Bali resmi menetapkan AF (53), seorang warga negara asing / WNA Jerman, sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan pertanian di kawasan yang dikenal sebagai “Kampung Rusia”.
AF diketahui menjabat sebagai Direktur di tiga perusahaan besar, yaitu PT. Parq Ubud Partners, PT. Tomorrow Land Development Bali, dan PT. Alfa Management Bali.
Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan pembangunan sejumlah fasilitas.
Diantaranya villa, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan pertanian yang dilindungi, termasuk lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B). Aktivitas ini dilakukan tanpa perizinan resmi.
“Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah yang dilindungi, termasuk sub-zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi perizinan,” jelas Kapolda, Selasa (28/1/2025).
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 28 orang saksi, termasuk pihak-pihak dari perusahaan terkait.
Ditemukan sebanyak 34 sertifikat hak milik (SHM) yang kemudian dikaji bersama Dinas PUPR Kabupaten Gianyar untuk menganalisis pola ruang dari lokasi Parq Ubud.
Dari hasil analisis tersebut, diketahui bahwa pembangunan Parq Ubud berada di tiga zona berbeda yakni zona tanaman pangan (P1) yang merupakan lahan sawah dilindungi, zona perkebunan (P3) dan
zona pariwisata.
Kapolda menyebut bahwa tindakan alih fungsi lahan ini menyebabkan penurunan luas lahan pertanian di Bali, yang pada akhirnya berdampak pada program swasembada pangan nasional sebagaimana diatur dalam Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.
Lantaran kasus tersebut, AF dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain: Pasal 109 jo. Pasal 19 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023.
Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023.***
