BANDA ACEH – Sebanyak 34 sekolah di Aceh tidak dapat mengikuti pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 karena belum menyelesaikan finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang SMA dan PKLK Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Jhon Abdi, mengungkapkan bahwa awalnya terdapat 68 sekolah yang mengalami kendala dalam pengisian PDSS. Namun, setelah diberikan perpanjangan waktu, jumlah tersebut berkurang menjadi 34 sekolah yang terdiri atas 17 SMA/MA dan 17 SMK.
Daftar Sekolah yang Tidak Bisa Daftar SNBP 2025 karena Belum Menyelesaikan PDSS
Berikut ini adalah sederet nama sekolah di Aceh yang tidak bisa mendaftar SNBP 2025 akibat belum menyelesaikan PDSS:
1. SMA/MA yang Tidak Bisa Daftar SNBP 2025
Sebanyak 17 SMA/MA yang belum menyelesaikan PDSS tersebar di berbagai kabupaten, di antaranya:
- Aceh Besar: SMA Negeri 2 Lhoknga, SMAS Malem Putra 2, SMA Teuku Chik Kuta Karang, SMA Swasta Babul Maghfirah.
- Bireuen: SMA Nurul Islam, SMA Plus Al Fata, SMAIT Entrepreneur.
- Pidie: SMA Negeri 1 Mila, SMAIT Baitul Ula Tangse.
- Aceh Utara: SMAS Ruhul Islam, SMA Islam Darul Muta’allimin.
- Aceh Selatan: SMA Islam Terpadu Darul Amilin, SMA Plus Ulumul Quran.
- Aceh Singkil: SMAIT Al Ulum Singkohor.
- Aceh Tamiang: SMAS Al Hidayah.
- Banda Aceh: SMAS Kartika XIV-1.
- Subulussalam: SMA Swasta Syekh Al Fansyuri.
2. SMK yang Tidak Bisa Daftar SNBP 2025
Sementara itu, 17 SMK yang belum menyelesaikan PDSS, meliputi:
- Aceh Utara: SMK Negeri 1 Muara Batu, SMK Negeri 1 Baktiya Barat, SMK Muhammadiyah Lhoksukon, SMK Mubarak Al Waliyah.
- Aceh Besar: SMK Negeri 1 Kota Jantho, SUPM Negeri Ladong.
- Aceh Tamiang: SMKS Maimun Habsyah Kuala Simpang, SMK Negeri 1 Bendahara.
- Aceh Barat Daya: SMK Negeri 2 Aceh Barat Daya.
- Aceh Timur: SMK Negeri 1 Simpang Jernih.
- Pidie: SMKS Mutiara.
- Aceh Selatan: SMK Negeri Labuhan Haji.
- Aceh Tenggara: SMKS Muzammil Al Aziziyah.
- Simeulue: SMK Negeri 1 Sinabang.
- Aceh Singkil: SMK Global Mandiri.
Dinas Pendidikan Aceh Beri Teguran
Jhon Abdi menegaskan bahwa Disdik Aceh akan memberikan teguran kepada sekolah-sekolah yang belum menyelesaikan pengisian PDSS meskipun telah diberikan beberapa kali perpanjangan waktu.
“Kepala Dinas Pendidikan akan menegur kepala sekolah tersebut dan akan mempertanyakan kelalaian sekolah sehingga merugikan siswa, serta akan melakukan evaluasi kinerja terhadap kepala sekolah,” kata Jhon.
Sebagai informasi, pengisian PDSS telah dibuka sejak 6 hingga 31 Januari 2025.
Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) memberikan perpanjangan waktu pada beberapa kesempatan, termasuk 2, 4, dan 7 Februari 2025.
Bahkan, kesempatan terakhir diberikan hingga 8 Februari 2025 pagi.