JAKARTA – Pemerintah melalui Desk Pemberantasan Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menyita barang bukti seberat 1,2 ton. Selain itu, sejumlah kendaraan dan aset lainnya yang terkait dengan jaringan narkoba juga turut diamankan. Operasi ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai perdagangan gelap narkotika yang melibatkan jaringan internasional.
Menko Polkam Budi Gunawan mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut merupakan hasil kerja keras tim Desk Pemberantasan Narkoba. “Totalnya (narkoba disita) 1,2 ton,” tegas Budi.
Mantan Wakapolri itu menjelaskan bahwa operasi ini fokus pada pengawasan di wilayah Sumatera bagian Timur, yang dikenal sebagai salah satu jalur utama perdagangan narkoba.
“Desk sekarang fokus pada pengawasan di wilayah Sumatera bagian Timur, di perairan Sumatera bagian Timur karena memang jalur-jalur tikus ini sangat banyak di sana, jumlahnya 300 lebih. Ini sudah kita petakan, termasuk pintu masuknya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa jaringan yang terlibat dalam kasus ini berasal dari golden triangle yakni wilayah yang meliputi Myanmar dan Laos. “Kalau bicara jaringan, tadi dari jaringan golden triangle, ini semua alat buktinya dari sana. Dari Myanmar dan Laos. Jadi memang betul-betul dari jaringan internasional,” imbuhnya.
BNN Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Martinus Hukom menyatakan bahwa 14 kasus narkoba yang berhasil diungkap terjadi selama Februari 2025. BNN menyita berbagai jenis narkotika, termasuk sabu, ekstasi, dan ganja.
“Sejumlah barang bukti narkotika juga telah disita, di antaranya 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir ekstasi atau setara dengan 115.211,65 gram,” jelas Martinus.
Selain narkotika, BNN juga menyita 16 mobil, 4 motor, dan 1 kapal tradisional yang diduga digunakan untuk mendistribusikan narkoba.
“Selain barang bukti narkotika, BNN juga telah menyita sejumlah barang bukti lainnya, yaitu berupa 16 unit kendaraan roda empat, 4 unit kendaraan roda dua, dan 1 unit kapal tradisional,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, BNN juga berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan perdagangan narkotika. Sejak Oktober 2024, BNN telah menangani 4 kasus TPPU dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp 25 miliar.
“Sementara keseluruhan tindak pidana pencucian uang yang saat ini masih dalam proses penanganan BNN berjumlah 12 kasus dari 13 tersangka, dengan total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 100 miliar,” papar Martinus.
Komitmen Pemerintah dalam Memerangi Narkoba
Pengungkapan kasus-kasus narkotika dan TPPU ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memerangi perdagangan gelap narkoba. Operasi yang dilakukan oleh Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kemenko Bidang Politik dan Keamanan ini diharapkan dapat terus memutus rantai bisnis narkotika yang merugikan masyarakat.
Dengan fokus pada wilayah Sumatera bagian Timur dan kerja sama internasional, pemerintah optimis dapat mengurangi peredaran narkoba di Indonesia. “Ini adalah upaya kolektif untuk menghancurkan jaringan narkotika yang selama ini merusak generasi muda kita,” tegas Budi Gunawan.
Operasi ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dalam memerangi perdagangan gelap narkotika.