JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap fakta mengejutkan bahwa dirinya pernah ditawari uang sebesar Rp 2 triliun agar menghentikan proses hukum dalam sebuah perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Tawaran fantastis itu datang melalui perantara seseorang yang mencoba menyuapnya.
Pengakuan itu disampaikan saat dirinya berbincang menjadi salah satu narasumber dalam program di stasiun TV swasta, Burhanuddin mengungkapkan besarnya godaan yang pernah ia hadapi.
“Ada yang mau ngasih saya 2 T supaya perkaranya tidak jadi,” ungkap Burhanuddin.
Namun, tanpa ragu, Burhanuddin menolak tawaran tersebut dan tetap berpegang teguh pada prinsip hukum. Ia tidak mengungkap detail perkara yang menjadi objek upaya suap tersebut, namun menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi.
Kejaksaan Agung Gencar Bongkar Korupsi Raksasa
Dalam beberapa waktu terakhir, Kejaksaan Agung memang dikenal aktif mengusut kasus-kasus korupsi berskala besar. Salah satunya adalah skandal korupsi tata niaga timah yang melibatkan PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kasus ini disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun, termasuk dampak kerugian lingkungan.
Sebanyak 22 orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, dan sebagian besar sudah menjalani proses hukum. Kasus ini bahkan mengalahkan skandal korupsi lainnya dalam sejarah Indonesia, termasuk:
- Kasus BLBI: Rp 138,4 triliun
- Korupsi PT Duta Palma Group: Rp 100 triliun
- Kasus kondensat di Tuban: Rp 35 triliun
- Korupsi PT Asabri: Rp 22,7 triliun
- Kasus Jiwasraya: Rp 16 triliun
Perhitungan sementara menunjukkan total kerugian akibat korupsi pada tahun 2023 mencapai Rp 193,7 triliun. Jika dihitung sejak 2018 hingga 2022 dengan estimasi rata-rata kerugian tahunan yang sama, totalnya bisa mencapai Rp 968,5 triliun, mendekati Rp 1.000 triliun atau setara dengan Rp 1 kuadriliun!
Dengan besarnya angka kerugian negara akibat korupsi, langkah tegas Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus-kasus besar menjadi sorotan. Pengakuan Burhanuddin tentang upaya suap Rp 2 triliun semakin memperjelas bahwa mafia hukum masih berusaha mengintervensi jalannya keadilan di Indonesia