JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Perubahan ini membawa sejumlah ketentuan baru yang memperluas peran dan kewenangan TNI.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, mengungkapkan bahwa revisi ini mencakup tiga poin utama yang telah dibahas bersama pemerintah, mencakup tugas operasi militer, penempatan prajurit, serta batas usia pensiun.
1. Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Salah satu perubahan signifikan terdapat dalam Pasal 7 mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang operasi militer untuk perang ini makin mudah-mudahan tidak pernah terjadi, supaya kita semua tidak dalam situasi yang sulit,” ujar Utut dalam laporannya.
Dalam revisi ini, tugas OMSP diperluas dari sebelumnya 14 menjadi 16 cakupan. Penambahan tersebut meliputi keterlibatan TNI dalam mengatasi ancaman pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.
2. Penempatan Prajurit TNI di Kementerian dan Lembaga
Perubahan lainnya terdapat pada Pasal 47, yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara. Jumlah instansi yang dapat ditempati meningkat dari 10 menjadi 14, dengan tetap mengikuti aturan administrasi yang berlaku di masing-masing lembaga.
“Di luar 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan, prajurit TNI tetap dapat menduduki jabatan sipil, namun dengan syarat harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” jelas Utut.
3. Batas Usia Pensiun Diperpanjang
Dalam Pasal 53, revisi UU TNI juga mengatur perubahan batas usia pensiun bagi prajurit, yang kini dibagi dalam tiga klaster berdasarkan pangkat. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Bintara dan tamtama: 55 tahun
- Perwira menengah (hingga pangkat kolonel): 58 tahun
- Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
- Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
- Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
- Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun (dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua tahun melalui keputusan presiden)
“Inilah keadilan dalam Pasal 53, di mana masa dinas keprajuritan mengalami penyesuaian sesuai jenjang kepangkatan,” kata Utut.
Ia juga menegaskan bahwa revisi ini tetap berpegang pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta mematuhi ketentuan hukum nasional dan internasional.
“Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” pungkasnya.