JAKARTA – Minggu ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan SIM Keliling di dua titik di Jakarta, guna membantu warga memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Layanan ini dapat diakses pada dua lokasi, yaitu:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk
Layanan ini buka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling, warga diwajibkan untuk menyiapkan persyaratan yang diperlukan serta membayar biaya administrasi sebelum datang ke lokasi.
Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya dapat digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika SIM telah kedaluwarsa, pemilik SIM diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di kantor yang ditentukan kepolisian.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Sedangkan perpanjangan SIM B tidak bisa dilakukan melalui layanan SIM Keliling, melainkan harus di Satpas karena fungsinya yang berbeda. SIM B sendiri digunakan untuk kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.