JAKARTA – Polisi terus mengusut dugaan peredaran uang palsu yang melibatkan mantan artis sinetron kolosal, Sekar Arum Widara (41). Sekar ditangkap karena diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp223 juta di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan.
“Jadi, kalau menurut keterangan dia, dia dapat dari temannya. Temannya ini yang harus kita cari, apakah dia mendapatkan itu ataukah dia mencetak, dan lain-lain. Harus kita dalami dan kembangkan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Nurma menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah memburu individu yang diduga masih satu jaringan dengan Sekar dalam kasus peredaran uang palsu tersebut. Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterkaitan jaringan ini dengan kasus serupa yang diungkap Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/4) lalu.
“(Apakah satu jaringan di Jakpus), kita melakukan pengembangan tentunya ya. Jadi, jaringan-jaringan ini jelas kita pertanyakan juga ya,” tambahnya.
Tak hanya itu, penyidik juga akan memeriksa suami siri Sekar, AD, yang turut diamankan di lokasi kejadian, untuk memastikan keterlibatannya dalam praktik ilegal tersebut.
Sebelum ditangkap, upaya Sekar untuk menggunakan uang palsu tercium oleh petugas kasir, usai dua kali transaksi tunai ditolak. Polisi lalu bergerak cepat dan mengamankannya pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasus ini telah dilaporkan dalam LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Atas aksinya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP. Ia terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.