JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membentuk direktorat baru yang bertugas mengawasi profesi keuangan.
Pembentukan direktorat ini merupakan bagian dari pembaruan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124 Tahun 2024.
Sebelumnya, pengawasan terhadap profesi keuangan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 118 Tahun 2021.
Kini, pengawasan tersebut dikelola oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Dalam Pasal 1498 PMK 124/2024, dijelaskan bahwa Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan terdiri dari beberapa direktorat, salah satunya adalah Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan.
Tugas dari direktorat ini meliputi perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis terkait pembinaan, pengembangan, pengawasan, serta pelayanan atas profesi keuangan, serta pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis.
“Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis,” jelas Pasal 1546 PMK 124/2024.
Direktorat ini nantinya akan mengawasi profesi di berbagai bidang keuangan, mulai dari profesi di bidang akuntansi; profesi di bidang penilaian; profesi di bidang aktuaria; profesi di bidang pajak; profesi di bidang kepabeanan; profesi di bidang lelang; dan profesi keuangan lainnya dan pihak lain yang ditentukan oleh Menteri.
Beberapa fungsi yang akan dijalankan oleh direktorat ini antara lain penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengawasan profesi keuangan, serta penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berkaitan dengan profesi keuangan dan asosiasi profesi keuangan.
Direktur ini juga bertanggung jawab atas diseminasi informasi, bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan terkait profesi keuangan.
Selain itu, Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan memiliki tugas untuk menyelenggarakan layanan administrasi registrasi, perizinan, pendaftaran, dan pelaporan bagi profesi keuangan, kantor profesi keuangan, serta asosiasi profesi keuangan.
Sri Mulyani juga memberikan kewenangan kepada direktorat ini untuk mengenakan sanksi kepada pelaksana profesi keuangan dan mengelola data terkait profesi tersebut.
Meskipun demikian, belum dijelaskan secara rinci jenis sanksi yang dapat diterapkan maupun data yang bisa diperoleh dari pelaksana profesi keuangan.
Dalam PMK 118/2021 sebelumnya, sanksi yang dapat dikenakan berupa sanksi administrasi, seperti pembekuan izin terhadap profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya.