JAKARTA – Langkah Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendapat dukungan dari kalangan praktisi hukum. Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menilai tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan sesuai aturan.
Menurut Ade, penangkapan yang dilakukan penyidik bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut justru merupakan konsekuensi dari proses hukum yang tengah berlangsung dan harus dilihat dalam kerangka penerapan peraturan perundang-undangan.
“Intinya, bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar ya. Bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami,” ujar Ade Darmawan saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang menyeret sejumlah tokoh publik. Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan figur yang dikenal masyarakat serta menyangkut isu yang telah lama menjadi perdebatan di ruang publik.
Ade menilai langkah yang diambil kepolisian merupakan bentuk pelaksanaan tugas yang semestinya dilakukan aparat penegak hukum ketika seluruh unsur yang dipersyaratkan dalam proses penyidikan telah terpenuhi.
“Ini adalah yang seharusnya. Jadi berbeda ya, melakukan yang terbaik bagi kepolisian, tapi inilah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” katanya.
Dasar Hukum Penahanan Dinilai Telah Terpenuhi
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa tindakan penahanan maupun penangkapan tidak dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, terdapat mekanisme hukum yang mengatur kapan seseorang dapat ditahan dalam suatu perkara pidana.
Ia menilai perkara yang sedang ditangani penyidik memenuhi ketentuan baik dari sisi syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam hukum pidana Indonesia.
“Yang pertama adalah ini adalah amanat aturan dan perundang-undangan. Secara hukum bahwa memang KUHP kita mengatur di atas 5 tahun harus dilakukan penahanan secara syarat subjektif dan objektifnya itu sudah terpenuhi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa aparat penyidik memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengambil langkah penahanan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila ancaman pidananya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Ade juga menyinggung adanya aktivitas yang menurutnya masih berkaitan dengan substansi perkara yang sedang ditangani. Hal itu menjadi salah satu aspek yang dapat dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum.
“Terus kemudian mengulang tindak pidananya, terus kemudian tiap hari melakukan glorifikasi terhadap persoalan-persoalan yang ada,” kata Ade.
Penegakan Hukum Jadi Sorotan
Kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu Jokowi dalam beberapa waktu terakhir memang menjadi perhatian publik. Perkembangan perkara tersebut terus dipantau berbagai pihak karena menyangkut isu yang beredar luas di media sosial maupun ruang publik digital.
Sejumlah kalangan menilai penanganan kasus ini akan menjadi salah satu tolok ukur konsistensi aparat dalam menindak penyebaran informasi yang dianggap tidak sesuai fakta dan berpotensi menimbulkan dampak hukum.
Di tengah tingginya perhatian masyarakat, Ade meminta publik tetap menunggu penjelasan resmi dari kepolisian terkait konstruksi perkara, alat bukti, serta perkembangan penyidikan yang sedang berjalan.
Menurutnya, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan proses hukum berlangsung secara transparan.
“Jadi saya rasa ini yang seharusnya dilakukan Polda Metro Jaya. Nah kita mengapresiasi betul Polda Metro Jaya atas apa yang telah dilakukan hari ini,” tuturnya.
Tunggu Keterangan Resmi Penyidik
Meski mengapresiasi langkah kepolisian, Ade menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan dan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, masyarakat diminta menunggu keterangan resmi dari penyidik mengenai seluruh aspek perkara yang sedang ditangani.
Dengan adanya penangkapan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada tahapan berikutnya dalam proses hukum, termasuk kemungkinan pemeriksaan lanjutan, pendalaman alat bukti, hingga proses persidangan apabila berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kasus ini sekaligus kembali memunculkan diskusi mengenai batas kebebasan berekspresi di ruang digital, tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik, serta konsekuensi hukum terhadap penyebaran tudingan yang belum terbukti kebenarannya.