BOGOR – Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor berhasil mengamankan seorang warga negara (WN) Arab Saudi yang sempat menjadi perbincangan publik setelah terlibat keributan dengan petugas kebersihan masjid (marbut) di kawasan Puncak, Bogor, pada Minggu (12/1). Pria berinisial AMM ini kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ruhiyat M. Tolib, menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Polsek Cisarua untuk menangkap dan mengamankan WN Arab tersebut. “WNA yang diviralkan berkonflik dengan warga di Cisarua, Puncak, sudah kami amankan. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan,” ungkap Ruhiyat pada Rabu (15/1).
Pria yang viral karena insiden di masjid ini diketahui memasuki Indonesia dengan visa kunjungan wisata. “Dia sudah 30 hari di Indonesia, tinggal di sebuah vila di Puncak,” lanjutnya. Pemeriksaan lebih lanjut sedang dilakukan terkait izin tinggal dan kegiatan yang dijalani oleh yang bersangkutan.
Insiden Memanas di Masjid Al Muqsit
Keributan antara WN Arab dan marbut berawal ketika pria tersebut masuk ke teras Masjid Al Muqsit tanpa melepas alas kaki, meskipun di sana terpasang tanda peringatan ‘Batas Suci’. Marbut yang sedang mengepel lantai, R, menegur pria tersebut, namun teguran itu ditanggapi dengan tidak sopan, yang kemudian memicu cekcok. “Teguran itu memicu ketegangan, sampai WNA mendorong petugas kebersihan,” jelas Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa.
Insiden yang terjadi pada pukul 17.50 WIB ini akhirnya terekam dalam video yang menyebar luas di media sosial, membuatnya menjadi viral. “Kejadian ini langsung menjadi perbincangan publik setelah videonya tersebar di media sosial,” lanjut Kompol Eddy.
Pemeriksaan Lanjutan Akan Dilakukan
Saat ini, pihak Imigrasi tengah mendalami status dan izin kegiatan WN Arab tersebut selama berada di Indonesia. Ruhiyat menambahkan, “Kami masih melanjutkan pemeriksaan terkait izin dan kegiatannya, dan hasilnya akan dirilis pada Jumat mendatang.”
Pihak berwenang terus memonitor perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum atau peraturan yang dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.