JAKARTA – Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menindak tegas tiga oknum polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kompol Rio Mikael L Tobing, salah satu tersangka dalam kasus ini, dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun. Sanksi ini membuatnya tidak akan ditempatkan lagi pada fungsi penegakan hukum atau reserse.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah sidang etik yang dilakukan oleh Majelis KKEP Bid Propam Polda Metro Jaya pada Rabu (15/1). “Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun dijatuhkan kepada Kompol Rio, dan ia tidak akan ditempatkan lagi di fungsi penegakan hukum atau reserse,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya.
Selain Rio, dua polisi lainnya, Brigadir Andri Halim Nugroho dan Briptu Muhamad Padli, juga dikenakan sanksi serupa, meski durasi hukumannya lebih ringan. Andri dijatuhi demosi selama lima tahun, sementara Padli selama tiga tahun. Dalam sidang tersebut, Majelis KKEP menilai bahwa ketiganya terbukti terlibat dalam tindakan pemerasan terhadap penonton DWP yang diduga menggunakan narkoba.
Aksi Pemerasan Berujung Pada Penyalahgunaan Wewenang
Kejadian pemerasan ini bermula saat ketiga polisi tersebut bertugas dalam pengamanan acara DWP, sebuah festival musik tahunan di Jakarta. Ketika menemukan sejumlah penonton yang diduga menggunakan narkoba, mereka justru melakukan pemerasan dengan meminta uang sebagai imbalan agar korban tidak diproses lebih lanjut. “Pada saat pengajuan rehabilitasi tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT), dan adanya permintaan uang sebagai imbalan untuk pembebasan,” jelas Erdi.
Kasus ini melibatkan total 22 anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia. Dari jumlah tersebut, tiga anggota polisi telah dijatuhi hukuman berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro.
Kerugian Material dan Penegakan Hukum Terus Berlanjut
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkapkan bahwa total kerugian materi akibat pemerasan yang dilakukan oleh 18 polisi terhadap 45 warga negara Malaysia mencapai Rp2,5 miliar. Meskipun sudah ada hukuman terhadap beberapa oknum, para pelaku lainnya kini menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri untuk memastikan proses hukum yang adil dan transparan.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dengan pihak berwenang memastikan tidak ada lagi pihak yang lolos dari sanksi dan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi semua korban.