JAKARTA – Zaenal Mustofa, pengacara yang dikenal vokal dalam menggugat dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini justru terjerat kasus hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo atas tuduhan pemalsuan dokumen akademik.
Latar Belakang Kasus yang Menghebohkan
Zaenal Mustofa bukan nama asing di dunia hukum. Sebagai bagian dari tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), ia aktif menyuarakan tuduhan bahwa ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak sah. Namun, kini sorotan justru beralih kepadanya. Polres Sukoharjo menetapkannya sebagai tersangka pada 18 April 2025, setelah laporan yang diajukan oleh pengacara lain, Asri Purwanti, pada Oktober 2023.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, Zaenal diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik Anton Wijanarko, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang telah drop out, untuk melanjutkan studi hukum di Universitas Surakarta (Unsa).
“Iya betul ZM (Zaenal Mustofa) sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/4/2024),” ujar Zaenudin, seperti dikutip dari Kompas.com.
Tuduhan Pemalsuan Dokumen
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa Zaenal diduga memalsukan dokumen untuk mendaftar kuliah S-1 Hukum di Unsa. Bukti-bukti yang dikumpulkan termasuk surat resmi dari UMS yang menyatakan bahwa NIM yang digunakan Zaenal sebenarnya milik Anton Wijanarko. Untuk memperkuat kasus, polisi bahkan melibatkan saksi ahli dari tiga universitas ternama: Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Sebelas Maret (UNS).
Atas tuduhan ini, Zaenal terancam hukuman maksimal enam tahun penjara berdasarkan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ia dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada 28 April 2025.
Zaenal Mustofa tidak tinggal diam. Ia dengan tegas membantah tuduhan dan mengklaim bahwa kasus ini adalah upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
Ia bahkan menyebut laporan Asri Purwanti tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, dokumen yang dipersoalkan berasal dari tahun 2009, sehingga kasus ini seharusnya sudah kedaluwarsa berdasarkan Pasal 78 atau 79 KUHP.
“Objek laporannya itu dokumen 2009 di Unsa, nah kalau laporan dibuat 2023, itu sudah 14 tahun, sudah masuk kedaluwarsa,” ungkapnya.
Zaenal juga mempertanyakan legal standing Asri sebagai pelapor. Ia menilai laporan tersebut dimanipulasi untuk menciptakan kesan adanya pelanggaran hukum.
Asri Purwanti: Bukan Soal Jokowi, Tapi Citra Profesi Pengacara
Di sisi lain, Asri Purwanti menegaskan bahwa laporannya terhadap Zaenal tidak ada kaitannya dengan isu ijazah Jokowi.
“Oh tidak, tidak (berkaitan dengan isu ijazah Jokowi). Itu laporannya sudah lama, jauh sebelum ada ribut-ribut soal ijazah Pak Jokowi ini,” ujar Asri.
Menurutnya, kasus ini murni soal integritas profesi pengacara. Ia menilai Zaenal telah merusak citra profesi dengan menggunakan dokumen palsu untuk meraih gelar sarjana hukum.
“Masalah legal standing saya jelas saya punya hak. Karena dia memakai gelar sarjana hukum dengan menggunakan dokumen NIM-nya orang dan untuk menjadi lawyer itu sudah merusak citra lawyer,” tegas Asri.
Asri juga menjelaskan bahwa ia telah memverifikasi keabsahan dokumen Zaenal melalui Dikti dan UMS, serta bersama Anton Wijanarko, pemilik asli NIM yang digunakan. Bukti ini menjadi dasar laporannya ke polisi.