JAKARTA – Agung Sedayu Group akhirnya mengonfirmasi bahwa anak usaha mereka, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut di pesisir Tangerang yang sempat menjadi polemik.
Namun, kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa HGB yang dimiliki kedua perusahaan tersebut tidak mencakup seluruh panjang pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di wilayah tersebut. Ia menjelaskan bahwa HGB yang dimiliki hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.
“Pagar laut itu bukan milik PANI (PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk/PIK2) secara keseluruhan. Dari 30 kilometer pagar laut, kepemilikan HGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua desa di Kecamatan Pakuhaji, tepatnya Desa Kohod. Di tempat lain, dipastikan tidak ada,” kata Muannas dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (23/1).
Muannas juga meluruskan persepsi yang beredar bahwa seluruh pagar laut tersebut dimiliki oleh Agung Sedayu Group. Ia menegaskan bahwa meskipun pagar laut membentang melalui enam kecamatan, HGB hanya terdapat di wilayah tertentu. “Panjang pagar itu melewati enam kecamatan, tetapi bukan berarti seluruhnya ada HGB. HGB anak perusahaan PANI, yakni PT IAM dan PT CIS, hanya ada di Desa Kohod,” tegasnya.
Menanggapi sejarah pagar laut tersebut, Muannas menjelaskan bahwa struktur tersebut telah ada sejak lama, bahkan jauh sebelum proyek PIK 2 dimulai. Pagar-pagar itu, menurutnya, sudah dibangun sebelum Presiden Joko Widodo menjabat, mengacu pada pernyataan mantan Bupati Tangerang, Zaki Iskandar, yang mengungkapkan kunjungannya pada 2014 bersama media.
“Pagar-pagar laut sudah ada bahkan sebelum PIK 2 dibangun, bahkan sebelum Pak Jokowi menjabat sebagai presiden,” tambah Muannas.
Terkait rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membatalkan HGB tersebut, Muannas mengatakan pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut. “Kami masih mengecek apa alasan pencabutan itu. Hingga kini, belum ada dokumen resmi atau surat tertulis yang kami terima,” ujarnya.
Muannas menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari prosedur dan dasar hukum yang menjadi alasan pembatalan tersebut. Ia juga menekankan bahwa proses penerbitan HGB telah melalui prosedur yang sah dan telah mendapatkan izin yang diperlukan.
Sementara itu, Menteri Nusron Wahid menyatakan bahwa kawasan yang dipagari tersebut sudah bersertifikat HGB, dengan total 263 bidang sertifikat atas nama beberapa perusahaan, termasuk PT Intan Agung Makmur yang memiliki 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Nusron berencana untuk mencabut sertifikat-sertifikat tersebut karena adanya indikasi cacat prosedur.